Berita

Disetujui DPR, UU Kepariwisataan Memuat 5 Aturan Baru

Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) menjadi UU. Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan RUU Kepariwisataan usul inisiatif DPR dan carry over dari periode sebelumnya. Komisi VII ditugaskan untuk melanjutkan pembahasan RUU.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan RUU merekonstruksi landasan filosofis yang sebelumnya menekankan pariwisata pada pemanfaatan sumber daya. Sementara RUU memposisikan pariwisata sebagai instrumen membangun peradaban bangsa, memperkuat identitas nasional dan perwujudan HAM untuk berwisata.

“Landasan ini menempatkan pariwisata sebagai bagian integral mencapai tujuan bernegara yang diamanatkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945,” kata Saleh Partaonan Daulay dalam rapat paripurna DPR, Kamis (2/10/2025).

RUU Kepariwisataan merespon dinamika dan kebutuhan masyarakat yang berkembang. Ada kebutuhan pembangunan pariwisata dilakukan secara inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal. RUU mengatur pariwisata berbasis masyarakat, pelestarian budaya dan adaptasi terhadap tren global dan transformasi digital yang tak terpisahkan dari kehidupan sosial.

Secara yuridis UU 10/2009 tidak memadai menjawab kompleksitas dan tantangan pariwisata modern seperti pariwisata berkelanjutan, manajemen destinasi terpadu, mitigasi bencana, dan ekonomi digital memerlukan kerangka hukum yang lebih kuat, adaptif dan komprehensif. “RUU in hadir mengisi kekosongan hukum dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Saleh mencatat RUU Kepariwisataan memuat 5 aturan baru. Pertama, pergeseran konsep industri menjadi ekosistem kepariwisataan. Definisinya sebagai keterhubungan yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan kepariwisataan nasional. Hal ini mengubah cara pandang dari skedar kumpulan usaha pariwisata menjadi sistem holistik terpadu dan saling ketergantungan.

Kedua, restrukturisasi tata kelola strategis kepariwisataan, menambah bab baru yang sebelumnya tidak diatur antara lain Bab 4A perencanaan, pembangunan kepariwisataan yang mewajibkan integrasi rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan dokumen perencaan tata ruang di setiap tingkatan. Bab 4B destinasi pariwisata mengatur destinasi rinci termasuk memberikan hak prioritas kepada masyarakat lokal dan kewajiban mitigasi bencana. Bab 4C, pendekatan pemasaran yang modern, berbasis data dan terkoordinasi.

Ketiga, penguatan pilar utama pariwisata, memberikan landasan hukum kuat bagi komponen inti pariwisata. Keempat, menempatkan masyarakat dan budaya sebagai pusat pembangunan. Saleh menyebut ini sebagai inovasi penting RUU yang diwujudkan melalui Bab 4D, pariwisata berbasis masyarakat lokal yang memperkenalkan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata dalam 4 klasifikasi yaitu rintisan, berkembang, maju dan mandiri sebagai jalur pembinaan yang terstruktur.

Bab 4E mengatur penguatan promosi berbasis budaya dimana diakui adanya budaya sebagai instrumen soft power dan diplomasi. Bab 4F, kreasi atau events, memberikan pengakuan hukum formal bagi industri event sebagai daya tarik wisata.

Kelima, modernisasi kerangka pendukung. RUU ini memodernisasi hak dan kewajiban, melembagakan partisipasi masyarakat secara formal serta memperkenalkan mekanisme pendanaan inovatif melalui pungutan dari wisatawan mancanegara untuk mendukung keberlanjutan finansial sektor pariwisata.

Dalam kegiatan yang sama Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, mengatakan kepariwisatan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, menyediakan lapangan pekerjaan dan berkontribusi pada devisa negara. Penyelenggaraan pariwisata menghadapi beberapa tantangan. Antara lain degradasi lingkungan dan tergerusnya budaya lokal akibat pariwisata tidak terkendali. Minimnya implementasi kaidah pariwisata berkelanjutan.

Pengelolaan dan layanan pariwisata yang tidak berfokus pada kepuasan pengalaman. Rendahnya SDM pariwisata dan manfaat ekonomi pariwisata oleh masyarkaat lokal. Belum meratanya sektor pendidikan kepariwisataan di berbagai daerah, sehingga kualitas SDM pariwisata belum mampu adaptif, inovatif, inklusif dan berdaya saing. Persoalan lainnya, kurang kesadaran terkait kesiapsiagaan menghadapi risiko kebencanaan, keamanan, kebersihan dan keselamatan yang penting untuk destinasi wisata.

Widiyanti menekankan pentingnya langkah strategis dalam membangun dan mengembangkan pariwisata berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu berkelanjutan dan keterbaruan. Pengembangan kepariwisataan harus menjaga keseimbangan pemberdayaan masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, dan sinergi antar pemangku kepentingan kepariwisataan.

Berbagai hal itu menjadi pertimbanga utama untuk memperbarui UU 10/2009, sehingga relevan dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat. “Menyatakan setuju RUU Perubahan Ketiga UU 10/2009 tentang Kepariwisataan untuk disahkan menjadi UU,” katanya (hukumonline.com).

Related Posts