Hot Issue

Viral Penolakan Uang Cash, DPR Ingatkan Aturan dan Minta Negara Hadir

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk turun tangan menyelesaikan polemik penolakan pembayaran tunai yang kian marak terjadi di berbagai gerai. Ia menilai praktik tersebut tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, hingga politik di Indonesia.

Saleh mengatakan, semakin banyak gerai yang mewajibkan pelanggan melakukan pembayaran secara nontunai, baik melalui kartu maupun kode QRIS. Menurutnya, kondisi ini perlu segera ditertibkan karena secara jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara eksplisit melarang setiap orang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali jika terdapat keraguan terhadap keaslian uang tersebut. Ketentuan ini, kata Saleh, memiliki konsekuensi hukum sehingga Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia tidak boleh bersikap lemah dalam menegakkan aturan.

Pernyataan tersebut disampaikan Saleh sebagai respons atas viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang konsumen lanjut usia ditolak membayar secara tunai oleh sebuah toko roti di halte Transjakarta kawasan Monas pada Kamis (18/12/2025). Dalam video yang diunggah akun Instagram @arli_alcatraz itu, toko roti tersebut disebut hanya menerima pembayaran melalui QRIS.

Saleh mengaku dirinya pun kerap mengalami penolakan serupa saat hendak membayar secara tunai di sejumlah restoran dan gerai. Menurutnya, alasan bahwa kebijakan tersebut merupakan perintah atasan tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan bahwa pihak manajemen usaha tidak memiliki kewenangan membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang dan mengikat warga negara lain. Ia juga menyoroti fakta bahwa tidak semua lapisan masyarakat memahami dan mampu menggunakan teknologi digital. Kasus seorang nenek yang viral karena ditolak membayar tunai, menurut Saleh, menjadi bukti nyata bahwa kebijakan pembayaran nontunai secara wajib justru berpotensi mendiskriminasi masyarakat tertentu.

Saleh menegaskan bahwa pembayaran tunai hanya boleh ditolak jika terdapat dugaan uang palsu, dan dugaan tersebut harus dibuktikan. Jika tidak ada bukti bahwa uang tersebut tidak sah, maka tidak ada alasan hukum untuk menolak pembayaran dengan uang tunai.

Oleh karena itu, ia meminta pejabat berwenang untuk segera mengambil langkah konkret. Saleh mendorong agar pihak-pihak yang memerintahkan kebijakan pembayaran nontunai secara eksklusif diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban. Menurutnya, jika dibiarkan, praktik tersebut akan menjadi preseden buruk dan semakin banyak ditiru oleh pelaku usaha lain.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini sudah banyak masyarakat yang akhirnya batal berbelanja karena tidak memiliki kartu atau akses pembayaran digital. Kondisi tersebut, kata Saleh, menunjukkan bahwa polemik penolakan pembayaran tunai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut hak masyarakat dan ketaatan pada hukum yang berlaku. (Sumber: Antara/Viva.co.id)

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 25 Desember 2025 – 12:16 WIB
Judul Artikel : Viral Penolakan Uang Cash, DPR Ingatkan Aturan dan Minta Negara Hadir

Related Posts