BeritaHot Issue

Anggota DPR: Cek Kesehatan Seharusnya Gratis

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay  mengungkap sebuah kasus di mana seorang warga punya riwayat kontak dengan pasien positif virus corona. Masalahnya, yang bersangkutan harus bayar Rp1 juta saat akan memeriksa kesehatan.

Menurut dia, banyak masyarakat belum puas dalam penanganan merebaknya virus corona oleh pemerintah. Salah satunya tes virus corona di rumah sakit dikenakan biaya.

“Sudah banyak contoh penanganan virus corona yang dilakukan oleh negara lain. Akan tetapi kita masih ngambang, belum ada satu pola yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Saleh di Jakarta, Ahad (15/3).

Ada tiga jenis penanganan, lockdown seperti dilakukan di Cina. Secara politik itu mudah dilakukan disana dan itu berhasil karena penurunan penyebaran virus terutama di Kota Wuhan. Bahkan, Presiden Cina Xi Jinping sudah berani datang ke Wuhan.

Kemudian Korea Selatan tidak melakukan isolasi atau lockdown, namun melakukan tes sampling yang luar biasa kepada warga negaranya. “Jadi tes virus corona itu gratis, orang masif melakukan tes dan jika ada yang sakit langsung diobati,” ungkap dia.

Sementara di Indonesa berbeda orang datang ke rumah sakit. Ada satu kasus seseorang datang ke rumah sakit dan pernah melakukan kontak dengan pasien corona. “Kemudian mau diperiksa kira-kira mebayar atau tidak. Namun orang itu disuruh bayar Rp1 juta. Akibatnya orang itu tidak jadi periksa,” ujar Saleh.

Padahal, kata dia, dalam aturan Peraturan Menteri kesehatan (Permenkes) sudah ditetapan dinyatakan diduga terinpeksi virus ketika melakukan pemeriksaan tes kesehatan dan pengobatan digratiskan oleh rumah sakit.

“Ini dibiayai oleh APBN dan artinya sosialisasinya belum berjalan,” kata dia.

Pola ketiga yang dilakukan Singapura melakukan cara menekan kontak pressing atau proses kontak. “Mereka menelusuri penduduknya yang pernah berhubungan dengan orang terjangkit virus corona. Ini dilakukan secara ketat, sehinga ditemukan kontak orang-orangnya dan langsung dilakukan isolasi,” jelas Saleh.

Menurut dia, pemerintah belum melakukan tiga pola tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan istilah luckdown dalam bahasa Indonesia krantina. Ada tiga jenis karantina yakni karantina rumah, karantina rumah sakit dan karantina wilayah.

Related Posts