Berita

Denny Disarankan Minta Maaf

Sunday, 26 August 2012 09:44

JAKARTA-Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, disarankan meminta maaf terkait pernyataannya di akun jejaring sosial yang menyebut advokat pembela koruptor adalah koruptor.

Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Saleh Daulay, menyatakan hal tersebut Sabtu (25/8), saat dihubungi wartawan. Saleh menilai, persoalan tuntutan yang dilakukan pengacara OC Kaligis Cs merupakan hal sangat wajar dan bahkan perlu dilakukan. Setidaknya, lanjut Saleh, hal ini dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi Wamenkumham agar ke depan lebih berhati-hati.

"Seorang pejabat publik tentu tidak pantas bila terlalu banyak memberikan komentar dan memancing munculnya perdebatan," kata Saleh seraya menyatakan sebaiknya Denny segera mengajukan permohonan maaf.

Apalagi, lanjut dia, ini bukan yang pertamakali Denny memberikan komentar kontroversial. "Di samping itu Presiden SBY perlu memberikan peringatan kepada Denny agar tidak terlalu boros bicara," katanya.

Menurutnya, sikap Denny ini dapat merusak nama baik pemerintah. Karenanya, Saleh mengingatkan, pemerintah harus mengurangi polemik dan lebih konsentrasi bekerja untuk kebaikan rakyat.

Saleh menegaskan, sebagai orang yang menggeluti dunia ilmu hukum, tidak semestinya Denny menyampaikan ungkapan semacam itu. "Apa pun alasannya, ungkapan seperti tetap akan mendatangkan implikasi negatif, terutama bagi para advokat," kata Saleh.

Menurutnya, implikasi negatifnya antara lain adalah nantinya akan muncul sikap sinisme dan ketidakpercayaan masyarakat kepada para advokat.

Kata dia, kalau itu terjadi, sistem peradilan bisa terganggu. "Bayangkan, bila ada sebuah proses peradilan tanpa ada advokat yang mendampingi? Tentu hal ini tidak mungkin terjadi," terangnya.

Saleh mengatakan tidak melihat ada masalah bila ada pengacara yang memberikan bantuan kepada koruptor. Pasalnya, memberikan bantuan hukum tidak hanya bertujuan untuk membebaskan para koruptor. Tetapi, dalam berbagai kasus banyak koruptor yang dihukum melebihi dari "dosa" yang dia lakukan.

"Katakanlah misalnya, seseorang yang semestinya dihukum 5 tahun, namun oleh hakim ia dihukum 7 atau 8 tahun. Nah, tugas advokat di situ adalah memberikan bantuan agar kliennya tidak dihukum melebihi hukuman yang seharusnya," ujarnya.

Ia pun berpendapat tidak semua advokat memiliki sifat seperti yang dikhawatirkan Denny. Masih banyak advokat yang bekerja secara profesional dan memiliki etika sebagaimana yang dituntut dimiliki oleh seorang advokat. (boy/jpnn)

Sumber: http://www.indopos.co.id/index.php/arsip-berita-indopos/66-indopos/27008-denny-disarankan-minta-maaf.html

Related Posts