BeritaNasional

Dorong RUU HIP Ditarik dari Prolegnas, PAN: Pancasila Sudah Final

PAN mendorong agar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan RUU usulan DPR ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas). PAN menyebut ada desakan dan kekhawatiran dari masyarakat soal pembahasan RUU ini.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay awalnya mengatakan Fraksi PAN memiliki sejumlah catatan untuk RUU HIP. Salah satu catatan tersebut adalah meminta Tap MPRS/XXV/1966 menjadi konsideran utama dalam RUU itu.

“Sejak awal, Fraksi PAN memberikan catatan khusus terhadap RUU HIP. Fraksi PAN menginginkan agar TAP MPRS/XXV/1966 dijadikan sebagai salah satu konsideran utama. Bahkan waktu itu, kami menyatakan akan menarik diri jika TAP MPRS tersebut tidak dimasukkan,” kata Saleh kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Saleh mengatakan pihaknya mendengar banyak kritik dan masukan dari masyarakat agar RUU HIP dicabut dihentikan pembahasannya. Saleh pun mendesak agar DPR mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan mendorong agar RUU HIP ditarik dari Prolegnas.

“Desakan masyarakat itu cukup kuat. Dengan berbagai argumen, banyak kekhawatiran yang muncul. Tidak heran, banyak juga di antaranya yang meminta agar pembahasannya dihentikan,” ujar Saleh.

“Dalam konteks itulah, Fraksi PAN ikut mendorong agar RUU HIP ditarik dari Prolegnas. Menurut PAN, Pancasila itu sudah final. Tidak perlu dibuat tafsiran yang lebih khusus dalam bentuk UU. Terbukti, selama ini Pancasila adalah ideologi negara yang mampu menjaga persatuan dan kesatuan seluruh anak bangsa,” sambungnya.

Menurut Saleh, PAN mengusulkan agar pembahasan Pancasila dibahas lebih lanjut di MPR. Saleh mengatakan MPR punya lembaga pengkajian sekaligus bisa mensosialisasikan Pancasila dalam 4 pilar kebangsaan di masyarakat.

“Fraksi PAN mengusulkan agar pembahasan Pancasila sebagai ideologi negara dapat dibahas lebih lanjut di MPR. MPR memiliki lembaga pengkajian yang bisa difungsikan untuk menunjang hal itu. Termasuk untuk mensosialisasikannya yang menyatu dalam 4 pilar kebangsaan,” ujar Saleh.

Sebelumnya, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan RUU usulan DPR menuai polemik. PP Muhammadiyah bahkan meminta DPR RI menghentikan pembahasan RUU HIP.

PDIP sebagai fraksi pengusul pun angkat bicara soal RUU HIP yang kini ramai dibahas. PDIP menyatakan setuju ekasila dihapus dan paham komunisme dilarang di RUU HIP.

“Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai trisila yang kristalisasinya dalam ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus. Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).

Muatan mengenai trisila dan ekasila dalam RUU HIP ada di Pasal 7 dalam draf RUU tersebut. Pasal 7 menjelaskan mengenai ciri pokok Pancasila. Berikut bunyinya:

Pasal 7

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

RUU HIP juga menyulut kontroversi karena tidak menyertakan TAP MPRS mengenai pembubaran PKI dalam drafnya. Di bagian ‘mengingat’ dalam draf RUU HIP, terdapat pasal UUD Negara RI 1945 dan berbagai Tap MPR. Ada 8 landasan hukum di draf RUU HIP, namun tak ada Tap MPRS mengenai pembubaran PKI yang masuk draf.

Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Suasana saat itu, Indonesia telah dikecamuk peristiwa G30S/PKI, serta aksi-aksi yang menyusul sesudahnya.

Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan RUU HIP yang dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak akan terjadi. Mahfud menyebut pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6/2020). Dalam acara tersebut, Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.

“Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis resmi Kemenko Polhukam.

“Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab, berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966,” tegasnya.

Related Posts