Berita

DPR Berharap RUU Penyandang Disabilitas Segera Disahkan

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay berharap agar Rancangan Undang-Undang untuk penyandang disabilitas segera disahkan sehingga hak-hak dari penyandang disabilitas dapat terpenuhi oleh negara.

“Saya berharap tidak lama. Kemarin kita rapat dengan pimpinan menyepakati beleid segera menyelesaikan Undang-Undang itu sehingga amanat konstitusi untuk melindungi saudara kita penyandang disabilitas, bisa dipenuhi,” kata Saleh Daulay, dalam perbincangan dengan Radio Republik Indonesia, Sabtu (15/8/2015).

 Saleh Daulay lebih lanjut menjelaskan, RUU disabilitas, pernah dibahas oleh DPR periode 2009-2014, kemudian dilanjutkan oleh DPR periode 2014-2019. Komisi VIII yang bertanggung jawab atas pembahasan RUU Disabilitas telah mengundang pakar dan masyarakat misal dari asosiasi penyandang disabilitas atau yang selama ini gigih memberdayakan penyandang disabilitas didalam rapat dengar pendapat (RDP). Komisi VIII menampung seluruh aspirasi, kritikan, masukan dari hasil RDP

“Drafnya sudah ada dan diperbicangkan. Masing-masing fraksi memiliki inventaris masalah. Nanti kalau daftar inventaris masalah selesai, kemudian kita menyusun draf akhir finalisasi lalu semua di di dengar lagi”. Setelah pembahasan rampung di Komisi VIII maka akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk sinkronisasi dan harmonisasi agar tidak bertabrakan dengan Undang-Undang lain yang sudah ada.

Tahap selanjutnya adalah dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui lalu dikirim ke presiden. Pemerintah memiliki waktu 60 hari atau dua bulan untuk menanggapi. 

“Kemudian kementerian terkait khususnya Kementerian Sosial untuk membicarakan UU ini,” jelasnya.

Salah satu kendala dalam pembahasan RUU disablitas adalah banyak kepentingan baik dari disablitas, pemerintah, partai politik dan orang-per orang.  

Salah satu poin yang dibahas di RUU tersebut diantaranya hak-hak pokok yang harus diterima atau diberikan agar penyandang disabilitas dilayani negara. Hak pokok misal adalah mendapatkan pendidikan, mendapatkan pelayanan yang sama, hak untuk hidup.

“Harus diberikan mendapatkan pekerjaan, tidak boleh ada diskriminasi. Kalau memiliki keahlian maka harus diberikan ruang untuk bekerja. Kemudian hak politik untuk memilih dan dipilih,” tegasnya. (Sgd/HF)

Sumber: rri.co.id

Related Posts