BeritaNasional

DPR Harap Aturan Baru saat Bepergian Tidak Beratkan Warga

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendukung soal kebijakan baru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengeluarkan surat edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkti dan Aman Covid-19.

“Saya mendukung upaya pemerintah dalam rangka putus rantai covid termasuk mewajibkan orang hendak bepergian dengan pesawat untuk tes rapid dan PCR,” kata Saleh kepada Okezone, Jakarta, Minggu (28/6/2020).

Tetapi, politikus PAN itu berharap aturan itu tidak memberatkan warga. Salah satu diantaranya adalah mengenai masa berlaku dari tes cepat tersebut.

“Dan salah satu diantara yang mungkin permudah masyarakat adalah masa berlaku rapid dan PCR itu. Kemarin itu rapid berlaku cuma tiga hari, lalu PCR itu 14 hari dengan pemberlakukan rapid test 14 hari,”ujar Saleh.

Menurut Saleh, kebijakan itu dianggap bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam rangka mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Namun saya tetap nerharap rapid test itu mestinya difasilitasi pemerintah karena andaikata masyarakat ikut tes kentungannya bukan hanya masyarakat tapi pemerintah,” ucap Saleh.

Surat edaran yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, itu tak mengubah subtansi latar belakang pada Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020.

Namun dalam edaran tersebut kriteria dan persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan diubah. Individu tersebut yang akan melaksanakan perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

Kemudian bagi orang yang bakal melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik darat, perkerertapian, laut, dan udara harus memenuhi beberapa persyaratan.

Seperti wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau pengenal lainnya yang sah, kemudian wajib menunjukkan surat keterangan uji test PCR hasil negatif atau rapid test nonreaktif dan berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.

“Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan,” tulis surat edaran tersebut.

 

Sumber: https://nasional.okezone.com/

Related Posts