Berita

DPR Kritik Rencana Kemenag Ubah Kolom Agama

[JAKARTA] Selama ini kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dianggap tidak pernah menimbulkan masalah, karena itu sikap ngotot atau bersih keras pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenang), merubah kolom agama itu direspon kritis oleh kalangan dewan.

"Kalau ada kolom agama memang kenapa?. Bukankah kolom agama itu merupakan identitas khusus bagi masyarakat Indonesia yang berdasar pada Pancasila, khususnya sila pertama," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Sabtu, (27/12/2014).

Daulay menyatakan, tidak menginginkan persoalan kolom agama di KTP ini seakan-akan dimunculkan, hanya untuk menyenangkan dan menguntungkan sekelompok tertentu. Sementara itu, cara berpikir Kemenag membandingkan dengan negara lain yang terlebih dulu menerapkan hal itu juga direspon kecewa.

Menurut Daulay cara pandang membandingkan Indonesia dengan negara lain seperti itu tidak bijak, sebab struktur sosial masyarakat di berbagai negara berbeda dengan Indonesia. Sehingga, ujar politisi PAN ini, cara berpikir seperti Kemenag tersebut, sama halnya mencoba melenyapkan ciri khas bangsa Indonesia. 

"Kita ini aneh kalau ada apa-apa langsung dibandingkan dengan negara lain. Malaysia dan Singapura bisa jadi tidak mencantumkan kolom agama, tapi dasar negara mereka juga bukanlah Pancasila kan," kata Daulay.

Dikatakan, Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama itu, akan sulit menerima opsi perubahan kolom agama yang telah dirancang Kemenag tanpa penjelasan secara benar. Apalagi, selama ini DPR belum pernah menerima hasil penelitian dan kajian secara serius.

Bagian akhir Daulay mengingatkan, bila di tahun 2015 rencana perubahan kolom benar dijalankan tidak menutup kemungkinan, berakibat gelombang penolakan, dan berujung sikap saling mencurigai antara pemerintah dan masyarakat.

"Sehingga Kemenag sangat perlu menjelaskan mengapa tiba-tiba mempersoalkan kolom agama tersebut. Yang jelas, kalau saya ditanya, opsi menghapus kolom agama bukanlah pilihan," tegas Daulay.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal, (Sekjen), Kementerian Agama, (Kemenag), Nur Syam menyatakan, telah melakukan penelitian bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, (Kemendagri), sebagai penanggung jawab utama. Mereka menghasilkan kajian khusus tiga alternatif terkait kolom agama di KTP tersebut sehingga menjadi pertimbangan diterapkan pada tahun 2015.

Syam menjelaskan, pertama kolom agama sama sekali dihapus dalam KTP, seperti dilakukan negara lain diantaranya Singapura dan Malaysia. Karena dianggap tidak prinsipil atau tidak terkait kadar keagamaan dan keimanan masyarakat maka pencantuman kolom agama dihapus.

Kedua, penduduk beragama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu tetap mencantumkan katerangan nama agama di KTP masing-masing. Sedangkan bagi penduduk yang menganut di luar enam agama itu, hanya cukup menuliskan "Beragama" pada kolom agama.

Walaupun dalam fisik KTP hanya tertulis keterangan "Beragama", ujar Syam, dalam buku register kependudukan tetap harus dijelaskan nama terang agama apa.

"Sehingga pemerintah memiliki data jenis-jenis agama yang diyakini masyarakatnya," ujarnya.

Ketiga, kolom agama dikosongkan untuk penduduk yang menganut agama di luar enam itu.

"Bedanya kalau alternatif kedua ditulis Beragama, sedangkan yang alternatif ketiga ini dikosongi," tandasnya. [RRI/L-8]

—–

Sumber: http://sp.beritasatu.com/nasional/dpr-kritik-rencana-kemenag-rubah-kolom-agama/73055

Related Posts