Berita

DPR Sayangkan Penyewaan Pemondokan Haji dari Pihak Ketiga

Panja BPIH Komisi VIII DPR RI menyayangkan bahwa penyediaan pemondokan bagi jamaah haji dilakukan melalui pihak ketiga. Akibatnya, harga pemondokan bisa naik sekitar 400-500 riyal dibandingkan bila dilakukan langsung kepada pemilik. Hal ini tentu berdampak pada inefisiensi dan naiknya besaran BPIH yang harus dibayar oleh calon jamaah haji. 

"Informasi yang kami peroleh dari tim KUH di sini, hampir 97 persen pengadaan pemondokan dilakukan antara kemenag dengan 'musta'jir' (perusahaan lain yang sudah menyewa terlebih dahulu). Hanya sekitar 3 persen yang dilakukan langsung dengan pemilik," kata ketua Komisi VIII DPR RI Saleh P Daulay kepada Sayangi.com, Sabtu (11/4).

Lebih lanjut Saleh mencatat adanya satu kasus dimana ketika tim kantor urusan haji melakukan survei dan bertemu dengan pemilik, harga yang ditawarkan 3500 riyal. Namun, tatkala tim kembali lagi beberapa minggu kemudian, ternyata pemondokan itu sudah disewa orang lain. Ketika tim KUH melakukan negosiasi dengan penyewa tersebut, harga yang ditawarkan di atas 4000 riyal. 

"Ketika ditanya perihal masalah ini, tim KUH menyatakan bahwa para penyewa itu memang memiliki badan hukum dan melakukan bisnisnya secara legal. Namun persoalannya, mengapa pemerintah tidak mendahului para penyewa itu padahal anggaran untuk pembayaran DP telah disetujui DPR jauh hari sebelumnya? Lalu, apakah tidak ada. kemungkinan ada pihak yang bermain dibalik keterlibatan pihak ketiga tersebut?," tegasnya.

Hal tersebut, menurut Saleh, sudah ditanyakan langsung kepada Irjen kemenag yang kebetulan dalam beberapa minggu terakhir ikut melakukan supervisi di Saudi. Menurut irjen, M. Yasin, mereka sudah banyak memberikan rekomendasi dan masukan kepada dirjen PHU di Jakarta. Namun, rekomendasi dan temuan mereka juga belum ditindaklanjuti, demikian Saleh Daulay.**

Sumber: sayangi.com

Related Posts