BeritaHot Issue

Fraksi PAN Dukung Tokoh Nasional Gugat Perppu No. 1/2020

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendukung sejumlah tokoh nasional seperti Amien Rais, Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan Adhie Masardi melakukan gugatan terhadap Perppu No. 1 Tahun 2020 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu adalah langkah konstitusional. Justru sangat baik jika ada anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang mau melakukan judicial review,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima HARIAN NASIONAL, Sabtu (18/4).

Menurut dia, dengan judicial review, diharapkan semua pasal yang ada di dalam perppu itu tidak ada yang melanggar hak konstitusional warga negara.

Saleh mengatakan, setiap warga negara diperbolehkan untuk mengajukan gugatan atas suatu UU atau Perppu ke MK. Gugatan boleh diajukan jika menemukan adanya ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Para penggugat diharapkannya dapat menyampaikan bukti-bukti dan argumen yang menjadi dasar gugatannya di persidangan.

“Saya meyakini bahwa tokoh-tokoh yang melakukan judicial review itu telah melakukan kajian yang mendalam. Mereka mungkin saja melihat adanya potensi pelanggaran konstitusi dan prinsip negara hukum,” ujar anggota Komisi X DPR RI itu.

Saleh mengatakan, yang bisa melakukan koreksi dan perbaikan adalah MK. Jika nanti sudah diputus, putusannya bersifat final dan mengikat dan harus ditaati semua pihak.

“Kalau memang nanti MK mengatakan tidak ada yang melanggar, berarti perppu-nya kuat secara konstitusional. Tetapi jika ada perppu-nya yang dibatalkan, berarti memang ada persoalan konstitusional. Bisa saja dibatalkan semua, sebagian, atau bahkan satu pasal tertentu,” ujarnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Muchamad Nabil Haroen berharap uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan di Mahkamah Konstitusi jangan sampai menghambat penanganan COVID-19.

“Mari kita dukung MK untuk merespons gugatan dengan mekanisme hukum yang ada dengan berharap hasil yang sebaik-baiknya. Sejalan dengan itu, mari terus bekerja sama dan saling menjaga agar kita tetap kuat, dan bersama-sama melewati pandemi COVID-19,” kata Nabil dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Syarief Hasan meminta DPR untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, kemudian  menggantinya dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sebaiknya DPR RI menolak Perppu Nomor 1/2020 ini karena berpotensi melanggar konstitusi, antara lain menarik fungsi anggaran dari DPR RI kepada Presiden, dan menarik atau menggabungkan kebijakan moneter dan fiskal sekaligus di tangan eksekutif,” kata Syarief Hasan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

 

Sumber: http://m.harnas.co/

Related Posts