BeritaHot IssueNasional

Info dari Bang Saleh: PAN Belum Sreg dengan Satu Pasal di Perppu Corona, Ini Sebabnya

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Namun, Fraksi PAN mempersoalkan satu pasal dalam perppu yang diundangkan pada 31 Maret 2020 itu.

Menurut  Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, pihaknya bisa memaklumi keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu 1 Tahun 2000 di tengah kondisi sulit akibat pandemi virus corona. “Kami berharap perppu ini bisa menjadi solusi bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah-nasalah perekonomian terutama APBN saat ini,” kata Saleh, Jumat (10/4).

Walakin, ada yang jadi sorotan Fraksi PAN. Salah satunya soal pelebaran angka defisit APBN 2020 yang diperkirakan bisa menyentuh 5,07 persen.

“Tentu pelebaran defisit seperti itu, kami sarankan untuk dipakai pada situasi yang paling sulit. Artinya situasi di mana tidak ada jalan lain lagi dan itu adalah jalan terakhir dengan menambah defisit sampai di atas tiga persen,” tegas Saleh.

Selain itu, Fraksi PAN menyoroti Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 yang memunculkan kontroversi. Sebab, ketentuan itu memberikan kekebalan hukum kepada anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

“Perlu kami sampaikan bahwa Fraksi PAN sejauh ini masih melakukan pendalaman dan pengkajian terhadap pasal tersebut. Tentu kami menampung masukan dari seluruh kelompok masyarakat agar pandangan kami itu bisa menjadi koprehensif,” tutur anggota Komisi IX DPR itu.

Fraksi PAN akan menyampaikan sikap resminya dalam pembahasan Perppu 1 Tahun 2020 di DPR. Saleh juga memastikan apa pun keputusan pemerintah terkait penanganan wabah COVID-19 akan diawasi secara ketat.

“Kami akan mengawal agar sesuai dengan aturan perundang-undangan. Tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Jadi tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” ucap Saleh.

Selain itu, juru bicara Fraksi PAN DPR ini juga mendukung upaya sejumlah elemen masyarakat menggugat Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Mudah-mudahan nanti keputusannya bisa memberikan jalan yang baik bagi semua pihak,” pungkasnya.

 

Sumber: https://www.jpnn.com/

Related Posts