Berita

Ketua Komisi VIII Janji Naikkan Anggaran Kementerian Perempuan

Agenda Komisi VIII DPR RI pada masa persidangan III 2014-2015 difokuskan pada tiga hal pokok.Pertama, menyelesaikan tugas-tugas panja BPIH. Kedua, menyelesaikan tugas panja penanggulangan bencana. Ketiga, memulai pembahasan RUU prolegnas yang diamanatkan ke komisi VIII yaitu RUU Disabilitas dan RUU penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

“Komisi VIII menargetkan akan menyelesaikan pembahasan soal BPIH pada masa persidangan ini. Harapannya, semakin cepat BPIH ditetapkan, semakin cepat pula masyarakat bisa melunasi BPIH-nya. Demikian juga pemerintah bisa segera mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji lebih matang. Dengan begitu, kita berharap kualitas pelaksanaan ibadah haji bisa semakin lebih baik,” Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay,di Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Sementara itu, panja penanggulangan bencana diharapkan dapat merumuskan laporan kerjanya terkait penanganan bencana, baik dari sisi penganggaran dan juga regulasi. Karena Indonesia dikenal sebagai daerah rawan bencana, Komisi VIII berharap agar
kegiatan dan program penanggulangan bencana bisa semakin ditingkatkan. Berkenaan dengan itu, laporan dan hasil rekomendasi panja tersebut akan disampaikan ke pemerintah untuk segera diitindaklanjuti.

Dari sisi fungsi legislasi, sesuai dengan hasil rapat baleg beberapa waktu lalu, komisi VIII akan mengagendakan pembahasan kedua RUU yang disebutkan di atas. Pasalnya, kedua RUU tersebut sudah pernah dibahas pada periode yang lalu dan
sekarang tinggal melanjutkan.

Selain itu, komisi VIII juga akan membicarakan soal kemungkinan dinaikkannya anggaran kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Komisi VIII menilai bahwa program-program yang disusun kementerian tersebut selama ini belum
bisa menyahuti berbagai problematika yang menimpa perempuan dan anak. Kendala utamanya adalah anggaran.

Oleh karena itu, komisi VIII memandang perlu mengundang Bapenas dan Kemenkeu untuk menjelaskan masalah ini. Diharapkan, kedua kementerian lembaga tersebut dapat memfasilitasi agar anggaran kementerian PP/PA dapat ditingkatkan. Setidaknya,
kementerian PP/PA ini bisa setara dengan kementerian-kementerian lain.

“Pemerintah tentu tidak arif jika kementerian PP/PA ini dianaktirikan. Bagaimana mau memberdayakan perempuan dan melindungi anak jika anggarannya selalu minim. Padahal, persoalan perempuan dan anak semakin banyak dan semakin kompleks,”
pungkasnya.**

Sumber: Lensaindonesia.com

Related Posts