Berita

Komisi Agama DPR Kritik JK soal Pahala Suara Rekaman Mengaji

Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengkritik pengurus masjid yang memutar kaset rekaman pengajian sebelum salat wajib menjadi sorotan Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay balik mengkritik pernyataan JK. (Baca: JK Minta Hentikan Rekaman Pengajian yang Diputar di Masjid)

“Apakah yang mengaji itu berasal dari kaset rekaman atau langsung dari santri yang mengaji di masjid, saya kira itu tidak menjadi soal,” tutur Saleh kepada CNN Indonesia, Senin malam (8/6).

Lagi pula, Saleh meneruskan, sebagai manusia tidak bisa masuk pada perdebatan soal pahala. “Yang menjadi perhatian adalah manfaat dan tujuan mengaji dilakukan,” ujar Saleh.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini mengatakan,”Kalau soal pahala, itu urusan yang di atas. Karena itu, ya tidak baik dijadikan sebagai alasan dalam konteks membatasi orang mengaji di sebelum salat di masjid.”

JK, yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyayangkan maraknya rekaman pengajian yang diputar dengan suara keras menggunakan kaset sebelum dimulainya salat di masjid. Menurutnya rekaman pengajian seperti itu berpotensi menimbulkan “polusi suara” dan dinilai juga tak mampu memberikan pahala pada individu yang mengaji. JK minta kebiasaan para pengurus masjid itu dihentikan. 

“Apa urusannya Anda mengaji pakai kaset, tidak ada pahalanya itu. Kalau ada pahalanya, itu orang Jepang yang dapat karena itu pasti pakai Sony," kata JK dalam pidato pembukaan forum pertemuan komisi fatwa MUI di Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6).

Saleh mengaku dapat memahami pendapat JK tentang pengaturan mengaji pakai kaset di masjid sebelum azan salat agar tidak mengganggu kenyamanan di tengah lingkungan masyarakat. Apalagi yang dimaksud adalah jika mengaji di masjid dengan suara keras dilakukan dalam waktu yang lama. “Saya melihat ada niat baik dari pendapat JK itu,” ucap Saleh.

Namun demikian, Saleh berujar hendaknya pelarangan itu tidak mutlak dilarang sama sekali. Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini suara kaset rekaman mengaji di masjid dengan suara keras tetap boleh dilakukan maksimum 10 menit sebelum azan dikumandangkan. “Tujuan mengaji itu sendiri adalah sebagai pengingat akan waktu salat yang akan segera dilaksanakan,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Slamet Effendy Yusuf menyatakan MUI tak perlu mengeluarkan suatu fatwa khusus mengenai pelarangan pemutaran rekaman pengajian sebelum salat di masjid seperti yang diinginkan JK. Menurut Slamet Effendy cukup melalui imbauan saja. 

Namun begitu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang ikut menghadiri acara pertemuan ulama di Tegal itu mengaku dapat memahami maksud baik JK. “Itu untuk edukasi. Jadi ini jangan diributkan sebagai sesuatu yang negatif,” tutur Slamet Effendy kepada CNN Indonesia, Senin malam (8/6).

Mengenai sulitnya untuk diwujudkan di tengah-tengah masyarakat kalau hanya bentuknya berupa imbauan, Slamet Effendy mengatakan persoalan tersebut merupakan urusan pemerintah. “Bagaimana pemerintah atau Pak JK bisa mengatasinya,” ucap bekas anggota DPR/MPR ini.**

Sumber: cnnindonesia.com

Related Posts