BeritaNasional

Kritik Putusan MK, Wasekjen PAN Sebut Pemilu Seharusnya Perhatikan Kondisi Sosial

Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terkait pemilihan presiden dan wakil presiden tetap dilaksanakan serentak dengan pemilihan anggota DPR dan DPD.

Diketahui, salah satu alasan MK memutuskan pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan anggota DPR dan DPD diserentakan, guna memperkuat sistem presidensial.

Saleh mengatakan, untuk memperkuat sistem presidensial mestinya ikut memperhatikan kondisi sosial dan situasi dari penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.

Pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, lebih dari 600 petugas penyelenggara pemilu meninggal diduga karena kelelahan.

“Semestinya juga memperhatikan kondisi sosial dan situasi penyelenggaran pemilu,” kata Saleh ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Namun, kata dia, MK seharusnya mempertimbangkan sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Apalagi diketahui bahwa penguatan sistem presidensial tidak hanya menyangkut serentak tidaknya pemilu legislatif dan eksekutif, tetapi juga menyangkut banyak aspek lain dalam sistem ketatanegaraan kita,” ujarnya.

Adapun MK membuka opsi pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan anggota DPR dan DPD diserentakan dengan pemilihan DPRD dengan menawarkan enam model Pemilu serentak.

Saleh menuturkan, PAN belum mengkaji enam opsi itu. Namun, ia berpendapat, pilihan kelima yang di tawarkan MK lebih tepat dilaksanakan.

“Namun secara pribadi, saya melihat bahwa alternatif kelima lebih tepat. Sebab, ada jeda waktu yang diberikan pada setiap jenjang pemilu pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ucapnya.

Saleh berpendapat, penguatan sistem presidensial tidak hanya menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden dan Pemilihan anggota DPR dan DPD harus dilaksanakan serentak atau tidak.

Saleh menambahkan, model kelima Pemilu serentak yang ditawarkan MK tersebut pasti akan diperdebatkan, apakah tetap masuk kategori serentak atau tidak.

Oleh karenanya, ia meminta KPU, Bawaslu, partai politik, akademisi dan masyarakat mendiskusikan hal tersebut.

“Faktanya, pada alternatif kelima, tetap ada jeda waktu pada setiap tingkatan. Inilah mungkin salah satu yang akan menjadi bahan diskusi dan kajian oleh KPU, Bawaslu, parpol, akademisi, dan masyarakat luas,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim MK memutuskan, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Menurut majelis hakim MK, keserentakan pemilihan umum yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden,” kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Majelis hakim MK menegaskan bahwa penggabungan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD bertujuan menguatkan sistem presidensial di pemerintahan Indonesia.

Hal ini penting karena dinilai menjadi rancang bangun penyelenggaraan tata pemerintahan presidensial.

“Keserentakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensiil,” ujar Saldi.

Ia mengatakan, dengan begitu, penyelenggaraan pemilu melalui cara menyerentakkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilu presiden dan wakil presiden masih terbuka.

Namun demikian, hal ini hanya dapat dilaksanakan sepanjang tak mengubah keserentakan pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Adapun MK menawarkan enam model pemilu serentak yang dinilai MK konstitusional, yaitu:

pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.

Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/walikota.

Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/walikota.

Ia mengatakan, dengan begitu, penyelenggaraan pemilu melalui cara menyerentakkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilu presiden dan wakil presiden masih terbuka.

Namun demikian, hal ini hanya dapat dilaksanakan sepanjang tak mengubah keserentakan pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Adapun MK menawarkan enam model pemilu serentak yang dinilai MK konstitusional, yaitu:

pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.

Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/walikota.

Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/walikota.

Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/walikota.

Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati/walikota.

Keenam, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden.

 

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/10553111/kritik-putusan-mk-wasekjen-pan-sebut-pemilu-seharusnya-perhatikan-kondisi?utm_source=Whatsap

Related Posts