BeritaNasional

PAN: Batalkan Dulu RUU HIP, Baru Ajukan RUU Lain soal Fungsi dan Tugas BPIP

Fraksi PAN di DPR menanggapi rencana payung hukum berupa UU bagi BPIP. Tadinya salah satu substansi RUU HIP yang akhirnya ditunda pembahasannya oleh pemerintah, adalah pengaturan fungsi dan peran BPIP.

Kini, muncul usul agar RUU HIP diubah nama menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) yang isinya mengatur tugas dan fungsi BPIP.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Daulay mengatakan partainya menginginkan RUU HIP lebih dahulu dicabut dari prolegnas DPR dan dihentikan pembahasannya. Sebab, apabila fungsi dan tugas BPIP tetap diatur dalam RUU HIP dan hanya berubah nama menjadi RUU PIP, tak akan menyelesaikan kontroversi yang sudah terlanjur berkembang.
“Sikap fraksi PAN jelas kita mendorong agar RUU HIP itu segera dicabut dan pembahasannya dihentikan. Dicabut dari prolegnas dan pembahasannya dihentikan. Dan adapun misalnya ada niat untuk mengubah dengan agenda judul lain, menurut saya itu akan tetap menyisakan kontroversi,” kata Saleh saat dihubungi, Rabu (8/7).
“Kita tegas saja, ini dulu setop dulu pembahasan soal RUU HIP ini hentikan, jangan dipaksakan seperti itu. Kalau ada wacana tentang penguatan BPIP segala macam ya sudah, mungkin bukan dalam konteks yang sama dengan ini. Ini kan kalau disamakan konteksnya enggak akan menyelesaikan masalah, konteksnya harus berbeda,” sambung dia.
Setelah RUU HIP dibatalkan, Ketua DPP PAN itu tak mempermasalahkan apabila ada fraksi yang kembali mengajukan RUU untuk mengatur fungsi BPIP. Dia pun mengatakan Fraksi PAN siap kembali mempelajari isi RUU yang ada.
“Kalau sudah dibatalkan silakan saja nanti orang akan mengajukan lagi, nanti kita pelajari lagi. Tapi harapannya jangan yang model begini. Enggak kontributif bagi bangsa ini. Habis energi kita hanya untuk berdebat enggak perlu. Kita sedang urus COVID lebih efektif urus COVID ini,” ujar anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN ini.
Saat ini, kata dia, DPR masih menunggu surat presiden (surpres) untuk membatalkan pembahasan RUU HIP. Ke depan, ia ingin pembahasan RUU dapat menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Sekarang bolanya ada di pemerintah, kita lagi menunggu surpres dari presiden. Kalau sudah ada surpres itu, datanglah itu pemerintah ke DPR untuk membatalkan ini pembahasan RUU HIP,” tuturnya.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut Presiden Jokowi menginginkan adanya payung hukum bagi BPIP dalam bentuk UU bukan hanya Perpres. Hal ini disampaikan Jokowi kepada Bamsoet dan pimpinan MPR lain saat bertemu di Istana Bogor hari ini.
Diketahui, salah satu hal yang diatur dalam RUU HIP yakni fungsi BPIP untuk mensosialisasikan Pancasila. Belakangan, PDIP yang memotori RUU itu pun mengusulkan pergantian nama RUU HIP menjadi RUU PIP agar fokus mengatur kewenangan BPIP.
Banyak yang menentang rencana ini karena menilai BPIP cukup diatur dengan Perpres.
Sumber: https://kumparan.com/

Related Posts