Menko Polhukam Mahfud Md menyebut kekeliruan salah ketik dalam redaksional RUU biasa terjadi. Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay, menilai kekeliruan salah ketik tidak dibenarkan.
“Ke depan, persoalan salah ketik dan kekeliruan seperti diharapkan tidak terjadi lagi. Legal drafter pemerintah dan DPR harus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Cepat boleh, tapi keliru itu mestinya tetap tidak dibenarkan,” ujar Saleh kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).
Saleh mengatakan, kendala teknis salah ketik dalam draf RUU tidak semestinya terjadi. Pemerintah, menurut dia sedang cepat untuk mengesahkan RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja.
“Padahal, kalaupun masuk ke DPR, semua mekanisme pembahasan RUU tetap harus diikuti sebagaimana yang terdapat dalam aturan perundangan yang ada,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan perlu ada koreksi dari pernyataan Mahfud yang menganggap kekeliruan sudah biasa dalam RUU. Menurut Saleh pernyataan itu mengisyaratkan pemerintah dan DPR kurang serius dalam proses legal draf RUU.
“Pernyataan itu seakan menyiratkan bahwa pemerintah dan DPR kurang serius dalam proses legal drafting suatu RUU. Padahal, setiap draft RUU itu semestinya dibaca dan dipelajari secara seksama kata demi kata. Jadi, tidak hanya substansi yang terkandung di dalam kalimatnya, tetapi redaksi dan diksi katanya juga semestinya sudah benar,” ucap dia.
“Saya sebetulnya kurang begitu paham mengapa bisa salah ketik seperti itu. Padahal, RUU ini adalah RUU prioritas inisiatif pemerintah. Kalau ada yang keliru, rasanya untuk membahasnya bersama DPR pun masih belum siap,” imbuh dia.
Dia juga mempertanyakan DPR yang diminta untuk perbaiki kendala teknis salah ketik RUU. Ia merasa aneh jika Presiden Joko Widodo teken RUU yang keliru salah ketik.
“Sebetulnya, ada lagi yang paling tidak enak. Presiden diminta menandatangani draft RUU yang keliru dan salah ketik. Kemudian, draft itu dikirim pula ke DPR. Lalu, yang keliru dan salah ketik itu diminta untuk diperbaiki di DPR,” tutur dia.
Sebelumnya, dalam konteks RUU, Mahfud Md menyebut kekeliruan dalam redaksional biasa terjadi. Pasal yang salah ketik tersebut, kata Mahfud, akan diperbaiki bersama dalam pembahasan di DPR.
Ia menambahkan, masyarakat juga bisa terus mengawasi proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law ini.
“Ya gatenya di perekonomian itu, cuma satu terakhir ada perbaikan ada keliru itu. Itu aja. Kan itu tidak apa-apa sudah biasa, kekeliruan itu,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Sumber: https://m.detik.com/news/berita/d-4905064/pan-cepat-susun-ruu-boleh-tapi-kekeliruan-salah-ketik-tak-dibenarkan/3