BeritaNasional

PAN Sambut Baik Penundaan Pembahasan RUU HIP

Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyambut baik sikap pemerintah yang sepakat untuk menghentikan pembahasan RUU Haluan Idelogi Pancasila.

“Saya yakin, kalau pembahasannya ditunda, masyarakat juga akan memahami. Gelombang kritik dan penolakan akan berkurang. Kita semua fokus menangani covid-19,” Saleh dalam keteranga tertulisnya pada JawaPos.com, Rabu (17/6).

Menurut Saleh, pembuatan UU akan berjalan dengan baik jika ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Jika sejak awal sudah ada satu pihak yang meminta ditunda, berarti pembahasannya tidak akan berjalan mulus. Perlu penyamaan persepsi dan pandangan lagi. Masih butuh waktu.

“Yang jelas, fraksi PAN mendukung pernyataan pak Mahfud. Semoga ini didengar oleh semua fraksi,” ungkapnya.

mengenai penundaan pembahasaan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) lebih karena banyaknya penilakaan dari masyarakat.

Sebab menurut Saleh, sampai sejauh ini, gelombong kritik dan penolakan sudah terdengar nyaring. Sikap yang paling bijak dalam merespon suara-suara masyarakat tersebut adalah menghentikan atau menunda pembahasannya.

“Pak Mahfud menyebut pemerintah meminta menunda pembahasan. Itu kan bahasa halus. Sama saja, pemerintah meminta agar pembahasan dihentikan. Apalagi, pemerintah menyebut mau fokus mengurus penanganan Covid-19,” ujar Saleh kepada wartawan, Rabu (17/6).

Karena, sudah banyak penilaian dari masyarakat yang menkritik dan menolak, bahkan sudah terdengar nyaring. Sikap yang paling bijak dalam merespon suara-suara masyarakat tersebut adalah menghentikan atau menunda pembahasannya.

Sebelumnya, ‎pemerintah memastikan menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak akan menyurati DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, keputusan tersebut diambil tak lepas dari pertimbangan Jokowi yang ingin lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.

“Jadi pemerintah tidak mengirimkan Supres. Tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/6).

Jokowi memastikan Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tidak akan tersisihkan oleh RUU HIP. Oleh karena itu, masyarakat tak perlu membenturkan dua hal tersebut. Apalagi berpikir akan kembali menghidupkan paham komunisme.

“Pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme, marxisme dan leninisme merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yg mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang sekarang ini,” tegas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun meluruskan ihwal isu yang menyebut Pancasila akan diganti menjadi trisila atau ekasila. Menurutnya Pancasila yang diakui negara adalah yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sesuai Pembukaan UUD 1945.‎

 

 

Sumber: https://www.jawapos.com/

Related Posts