BeritaHot IssueNasional

PAN: SBY Tak Ingin Jokowi Langgar Konstitusi

Langkah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan mendapat apresiasi. Manuver tersebut dimaknai, SBY tidak ingin Jokwoi melanggar kontistusi.

Hal tersebut dipertegas Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay. Menurutnya, hal yang dilakukan SBY tersebut agar masyarakat dan pemerintah bersatu dalam melawan Covid-19.

“Ini adalah salah satu tafsir yang disampaikan SBY terhadap proses politik yang terjadi dewasa ini. SBY juga memberikan saran dan masukannya kepada masyarakat dan pemerintah. Tujuannya, agar semuanya bisa bersatu padu menghadapi virus corona,” kata Saleh melalui pesan singkat kepada Indonesiainside.id, Kamis (9/4).

Saleh mengatakan, SBY seolah ingin menegaskan situasi darurat tidak boleh melewati mekanisme dan prosedur yang semestinya. Perlu kajian dan pendalaman terhadap setiap langkah dan kebijakan yang diambil pemerintah. Semangatnya, kata dia, agar sesuai dengan konstitusi dan aturan perundang-undangan.

Menurutnya, perkataan SBY bersifat peringatan, termasuk pengajuan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu), sehingga harus direnungkan semua pihak. Bagi SBY, kata dia, perppu tersebut tidak mesti keluar jika pemerintah mengajukan APBN Perubahan. Dalam situasi darurat seperti ini, diharapkan keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Soal waktu APBN Perubahan juga bisa diselesaikan lebih cepat. Apalagi semua fraksi di DPR juga sangat memahami situasi yang terjadi saat ini,” ucapnya.

“Sebagai presiden keenam, saya kira SBY telah memiliki pengalaman yang cukup. Karena itu, kita perlu mendengar dan mempelajari apa saja yang disarankan dan diusulkan. Tidak perlu apriori apalagi merasa terganggu,” ungkapnya.

Diekathui, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara untuk mempercepat penanganan Covid-19. SBY lantas mengingatkan pemerintah berhati-hati dalam menggunakan perppu tersebut. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menilai Perppu Nomor 1 tahun 2020 dinilai berpotensi melanggar konstitusi.

 

Sumber: https://indonesiainside.id

Related Posts