BeritaHot IssueNasional

PAN Soal Pembentukan Wamen Baru: Indikasi Reshuffle Kabinet

Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken perpres yang mengatur posisi wakil menteri (wamen) untuk membantu Mensos Tri Rismaharini atau Risma. Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut pembentukan lagi posisi Wakil Menteri sebagai indikasi akan terjadi reshuffle kabinet.

“Pertama gini, dengan adanya posisi-posisi wakil menteri yang dibentuk melalui perpres-perpres mengindikasikan bahwa akan ada reshuffle kabinet, bahwa presiden akan lakukan reshuffle kabinet,” kata Saleh saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).

“Saya nggak tahu kapan kan tidak mungkin ada perpres seperti itu yang amanahkan bentuk wamen tapi reshufflenya tidak terjadi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Saleh menyebut pembentukan posisi Wakil Menteri Sosial juga menandakan Presiden Jokowi membutuhkan tenaga ekstra untuk menghadapi pandemi. Menurutnya pemebentukan 5 posisi wamen yang masih kosong itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dari sisi sosial dan ekonomi.

“Berarti presiden membutuhkan banyak tenaga untuk membantu mengeksekusi berbagai macam program pemerintah dalam rangka menghadapi pandemi COVID-19, baik dari sisi kesehatan atau sisi pemulihan ekonomi nasional. Posisi 5 wamen-wamen tadi itu biasa termasuk wamen yang memang bekerja langsung utuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik sisi sosial ekonomi maupun aspek lainya,” ucapnya.

Saleh pun berharap Jokowi bisa mengisi posisi-posisi wamen dengan kader terbaik bangsa. Dia juga menilai momen wakil menteri ini bisa dimanfaatkan Jokowi untuk melakukan reposisi atau restrukturisasi menteri yang memiliki kinerja kurang baik.

“Sekarang tentu kita berharap Presiden Jokowi bisa lakukan reshuffle dengan memilih kader-kader bangsa yang terbaik untuk bisa bantu ekseksui program itu. Di samping wamen-wamen yang tadi itu, kita harap presiden bisa lakukan restrukturisasi dan reposisi terhadap jabatan jabatan menteri yang ada, kalau ada posis menteri yang kinerja kurang baik tentu tidak ada salahnya reposisi restrukturisasi, kalau berprestasi tidak ada masalah diapresiasi, nah tentu semua itu masih berada koridor hak prerogatif presiden,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi pekan kemarin meneken perpres yang mengatur posisi Wamensos. Posisi Wamensos diatur dalam Perpes Nomor 110 Tahun 2021.

Dilihat Kamis (23/12), posisi Wakil Menteri untuk Mensos Tri Rismaharini (Risma) ini diatur dalam Perpes Nomor 110 Tahun 2021. Nantinya kinerja Mensos Risma bisa dibantu oleh Wamen.

Dengan adanya Perpres Nomor 110 Tahun 2021, ada 5 posisi wamen yang masih lowong. Sebab, sebelumnya, periode Mei-Oktober 2021, Jokowi diketahui sudah meneken 4 perpres yang mengatur posisi wamen.

Empat posisi wamen tersebut adalah WamenPAN-RB, Wamendikbud Ristek, Wamen Investasi, dan Wamen Perencanaan Pembangunan Nasional. Ditambah Wamensos, berarti ada 5 posisi wamen yang masih lowong.

Sumber: https://news.detik.com/

Related Posts