Berita

Pemerintah Diminta Inisiasi Aturan Legislasi Tripartite

Juni, 18 2013

Jakarta – Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret lalu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dituntut untuk siap menjalankan proses legislasi tripartit, yaitu yang melibatkan pemerintah, DPR dan DPD. Namun, sejak putusan MK tersebut, hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur pelaksanaan legislasi tripartit.

“Oleh karena belum jelasnya aturan tentang mekanisme pelaksanaan legislasi tripartite itu, pemerintah, DPR, dan DPD diminta segera duduk bersama untuk merumuskan aturan tersebut,”ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay, kepada Jurnal Nasional, Selasa (18/06).

Ia mengatakan, mengacu pada proses pembuatan UU yang selama ini diterapkan, semestinya ke depan DPD juga memiliki hak inisiatif untuk mengusulkan Rancangan Undang-Undang dan membahasnya bersama pemerintah dan DPR. Kalau sebelumnya daftar inventaris masalah (DIM) terhadap sebuah draft RUU hanya datang dari pemerintah dan DPR, ke depan tentu DIM juga bisa berasal dari DPD.

Sebagai eksekutif, katanya, pemerintah sangat diharapkan menginisiasi dan mengambil peran aktif untuk mengimplementasikan keputusan MK tersebut.

Ditambahkannya, sejak awal, pemerintah harus menjalin hubungan baik dengan DPD. Bila selama ini kepentingan pemerintah hanya diperjuangkan oleh partai-partai koalisi, ke depan pemerintah tentu membutuhkan DPD.

"Nah, kalau hubungan dengan DPD bagus, maka tentu kepentingan pemerintah akan lebih mudah diperjuangkan. Sebaliknya, bila hubungan dengan DPD kurang harmonis, kepentingan pemerintah bisa terkendala," ujarnya.

Daulay meminta pemerintah dan DPR untuk segera menjalankan keputusan MK tersebut. Jika tidak, berarti kedua institusi ini bisa dinilai melanggar perintah Mahkamah Konstitusi. “Sebagai pengawal konstitusi, putusan MK memiliki posisi yang sangat tinggi. Terbukti, putusan MK adalah final dan mengikat. Tidak ada peluang untuk banding dan kasasi,” ujarnya.PASCA keputusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret lalu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dituntut untuk siap menjalankan proses legislasi tripartit, yaitu yang melibatkan pemerintah, DPR dan DPD. Namun, sejak putusan MK tersebut, hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur pelaksanaan legislasi tripartit.

“Oleh karena belum jelasnya aturan tentang mekanisme pelaksanaan legislasi tripartite itu, pemerintah, DPR, dan DPD diminta segera duduk bersama untuk merumuskan aturan tersebut,”ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay, kepada Jurnal Nasional, Selasa (18/06).

Ia mengatakan, mengacu pada proses pembuatan UU yang selama ini diterapkan, semestinya ke depan DPD juga memiliki hak inisiatif untuk mengusulkan Rancangan Undang-Undang dan membahasnya bersama pemerintah dan DPR. Kalau sebelumnya daftar inventaris masalah (DIM) terhadap sebuah draft RUU hanya datang dari pemerintah dan DPR, ke depan tentu DIM juga bisa berasal dari DPD.

Sebagai eksekutif, katanya, pemerintah sangat diharapkan menginisiasi dan mengambil peran aktif untuk mengimplementasikan keputusan MK tersebut.

Ditambahkannya, sejak awal, pemerintah harus menjalin hubungan baik dengan DPD. Bila selama ini kepentingan pemerintah hanya diperjuangkan oleh partai-partai koalisi, ke depan pemerintah tentu membutuhkan DPD.

"Nah, kalau hubungan dengan DPD bagus, maka tentu kepentingan pemerintah akan lebih mudah diperjuangkan. Sebaliknya, bila hubungan dengan DPD kurang harmonis, kepentingan pemerintah bisa terkendala," ujarnya.

Daulay meminta pemerintah dan DPR untuk segera menjalankan keputusan MK tersebut. Jika tidak, berarti kedua institusi ini bisa dinilai melanggar perintah Mahkamah Konstitusi. “Sebagai pengawal konstitusi, putusan MK memiliki posisi yang sangat tinggi. Terbukti, putusan MK adalah final dan mengikat. Tidak ada peluang untuk banding dan kasasi,” ujarnya.

sumber : jurnas.com

Related Posts