BeritaNasional

Pemerintah Tunda RUU HIP, PAN: Pembahasan Memang Sudah Tak Bisa Dilanjutkan

Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay berharap, semua fraksi di DPR dapat memahami sikap pemerintah yang menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Menurut dia, RUU HIP sudah tidak bisa dilanjutkan lagi.

“Sudah selayaknya DPR menindaklanjutinya. Artinya, pembahasan RUU Haluan Idelogi Pancasila itu memang sudah tidak bisa dilanjutkan lagi,” kata Saleh dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2020).

Sebab, menurut Saleh, pembahasan suatu RUU tidak akan berjalan dengan baik jika sejak awal salah satu pihak berbeda pandangan.

Ia mengatakan. kritik publik terhadap RUU HIP terdengar begitu nyaring.

PAN merupakan salah satu fraksi yang mengkritik RUU HIP karena tak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme sebagai konsideran.

“Sampai sejauh ini, gelombong kritik dan penolakan sudah terdengar nyaring. Sikap yang paling bijak dalam merespons suara-suara masyarakat tersebut adalah menghentikan atau menunda pembahasannya,” ujar Saleh.

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.

Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.

Di sisi lain, kata Mahfud, pemerintah tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.

“Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” kata dia.

“Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum HAM diminta menyampaikan ini (keputusan tunda pembahasan),” ucap dia.

RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020. DPR menunggu surat presidn (surpres) untuk memulai pembahasan RUU HIP.

Namun, RUU HIP menuai perdebatan, salah satunya terkait TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme karena tak dicantumkan sebagai konsideran dalam RUU.

Sumber: https://nasional.kompas.com/

Related Posts