Berita

Pemuda Muhammadiyah: KPK Jangan Tebang Pilih

Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengembangkan kasus Hambalang pada orang yang selama ini diduga terlibat agar tidak ada kesan tebang pilih.

"Selain Andi Mallarangeng, semestinya KPK juga mengembangkan kasus ini kepada orang-orang yang selama ini diduga terlibat. Ini penting dilakukan agar KPK tidak terlihat seperti tebang pilih," kata Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Jumat.

Pengajar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Menurut dia, penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sudah sesuai dengan proses hukum. Dia yakin KPK tidak akan menetapkan seseorang menjadi tersangka sebelum memiliki bukti-bukti hukum yang kuat.

"Apalagi dalam Undang-Undang KPK disebutkan seseorang yang ditetapkan tersangka tidak boleh di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan). Justru itu bedanya kejaksaan dan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan KPK telah menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Hari ini, saya atas nama pimpinan KPK menyampaikan secara resmi mengenai status pengembangan kasus Hambalang yang menemukan dua alat bukti sehingga KPK menetapkan saudara Andi Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora sebagai tersangka," kata Abraham.

Andi Alfian Mallarangeng dalam jumpa pers di Kemenpora menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora pascapenetapan dirinya sebagai tersangka kasus Hambalang.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pernyataan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, bahwa Andi Mallarangeng telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Presiden menjelaskan, setelah mempelajari alasan dan pertimbangan permohonan pengunduran diri tersebut, ia dapat menerima dan menyetujuinya.

Presiden juga menugaskan Menko Kesra, HR Agung Laksono, sebagai pejabat sementara Menteri Pemuda dan Olahraga. (*/wij)

Sumber: http://www.antarasumbar.com/berita/nasional/d/0/260453/pemuda-muhammadiyah-kpk-jangan-tebang-pilih.html

Related Posts