BeritaHot IssueNasional

Permenkes PSBB Dianggap Terlalu Birokrasi

Komisi IX DPR mengkritisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan itu dianggap tidak efektif melawan virus korona.

“Ketentuan yang ada di dalamnya tidak begitu jauh berbeda dengan apa yang ada di peraturan pemerintahnya. Yang baru hanya mendetailkan prosedur pengajuan PSBB oleh kepala daerah,” kata Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay di Jakarta, Minggu, 5 April 2020.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai Permenkes ini terkesan sangat birokratis. Hal itu terlihat dari tata cara penetapan PSBB yang harus melalui tahapan panjang.

“Dalam penetapan itu, menteri harus membentuk tim melakukan kajian epidemologis, kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Pelaksanaan kajian itu juga harus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Belum selesai di situ, tim kajian ditugaskan untuk memberikan rekomendasi kepada menteri,” kata dia.

Dia mengkhawatirkan jika birokrasi yang panjang memperlambat penanganan covid-19. Padahal, penyebaran virus sangat cepat terjadi.

“Tidak menunggu proses birokrasi dan hasil-hasil kajian seperti yang diurai dalam permenkes itu,” ujar dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. Dia sudah mengingatkan agar aturan teknis PP PSBB tidak terlalu birokrasi.

“Saya sudah sampaikan di rapat online hari Kamis lalu dengan Kemenkes. Jangan birokratis dalam situasi darurat kesehatan seperti sekarang ini,” kata Kurniasih.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu sebelumnya berharap jika kewenangan pemerintah daerah (Pemda) ditingkatkan dalam kondisi saat ini. Sehingga penerapan PSBB bisa diterapkan secara maksimal memutus penyebaran korona.

 

Sumber: https://www.medcom.id/

Related Posts