Berita

Pertahankan Pejabat Eks Terpidana Korupsi, Rakyat Bisa Melawan

Jumat, 9 November 2012 | 23:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengangkatan bekas terpidana korupsi sebagai pejabat publik, bisa memicu penolakan dan perlawanan dari masyarakat, sehingga program pemerintah terancam tak berjalan baik. Untuk itu, para pejabat yang pernah melakukan korupsi itu harus segera diberhentikan dari jabatannya.

"Jika pemerintah daerah tetap mempertahankan mereka, kemungkinan besar akan muncul penolakan dari masyarakat. Akibatnya, roda pemerintahan pasti akan terganggu dan program-program pemerintah tidak bisa dilaksanakan dengan baik," kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Saleh P Daulay, di Jakarta, Jumat (9/11/2012).

Sejumlah bekas terpidana korupsi bergeming sebagai pejabat di pemerintah daerah, seperti di Kabupaten Karimun, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga Daria, Kabupaten Majene, Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Buru. Padahal, pengangkatan itu terus diprotes karena dinilai mengkhianati gerakan pemberantasan korupsi.

Menurut Saleh P Daulay, pengangkatan bekas terpidana korupsi sebagai pejabat telah melukai perasaan rakyat. Mereka semestinya diberi sanksi dengan tidak diberi kesempatan lagi untuk memperoleh jabatan di pemerintahan. Pemerintah tampak tidak serius melaksanakan agenda pemberantasan korupsi.

Kalau betul-betul serius, tentu orang bermasalah seperti itu tidak akan diberi kesempatan lagi untuk menjabat.

"Pemerintah sepertinya tidak memiliki kader-kader lain yang bersih untuk dipromosikan menduduki jabatan di pemerintah daerah. Pemerintah gagal membina para pegawai di lingkungan instansi pemerintah," katanya.

Pemerintah pusat juga berhak meminta penjelasan dan memberikan teguran keras kepada setiap kepala daerah yang mempromosikan bekas terpidana korupsi.

"Agar kebijakan seperti ini tak terulang, larangan perlu dimasukkan dalam undang-undang tetang tata aparatur pemerintahan. Dengan begitu, ada aturan jelas tentang bagaimana kode etik pengangkatan pejabat di pusat dan daerah," katanya.

Sumber: Kompas

Related Posts