BeritaHot IssueNasional

Pertanyakan Relaksasi Kredit, DPR: Debt Collector Masih Kejar Cicilan

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan penerapan relaksasi kredit bagi rakyat kecil, terutama pengemudi ojek daring dan nelayan. Termasuk melarang penagih utang untuk mengejar angsuran warga.

Dia mengungkapkan, banyak publik masih bingung bagaimana mengklaim relaksasi tersebut. Konstituen dia di daerah banyak mengadukan persoalan ini.

“Saya banyak ditanya oleh konstituen terkait janji tersebut. Sebab menurut mereka, janji tersebut belum dilaksanakan dengan benar. Masih banyak debt collector yang mengejar dan meminta pembayaran cicilan,” ujar Saleh di Jakarta, Ahad (29/3).

Dia meminta Pemerintah diminta segera merealisasikan janji relaksasi kredit tersebut. Sebagaimana yang tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

“Andaikata keringanan tersebut hendak diterapkan, sebaiknya persyaratannya sudah bisa disosialisasikan,” pintanya.

“Dengan begitu, mereka yang ingin mendapat fasilitas itu bisa segera mengurusnya. Semakin cepat diurus, tentu akan semakin bagus,” imbuh Saleh.

Menurut dia, di tengah situasi pandemi covid-19, penghasilan masyarakat pasti tidak akan menentu. Jangankan untuk membayar cicilan dan angsuran kenderaan, untuk kebutuhan sehari-hari pun sekarang sangat sulit.

“Itu sangat dirasakan oleh mereka yang bekerja harian seperti pengemudi ojol dan taksi online,” katanya.

Presiden RI dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 menyampaian bahwa OJK memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp10 miliar baik kredit/ pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan.

Bagi debitur perbankan, akan diberikan penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga. Hal tersebut tertuang dalam ketemuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran covid-19.

 

Sumber: https://indonesiainside.id

Related Posts