BeritaNasional

Picu Pro dan Kontra, RUU HIP Diusulkan Dicabut dari Prolegnas

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menimbulkan pro dan kontra. Fraksi PAN DPR RI meminta semua fraksi untuk tidak melanjutkan pembahasan. Selain itu agar dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas).

“Merespon apa yang disampaikan masyarakat, maka Fraksi PAN sekarang malah justru ingin mendesak seluruh pihak di DPR untuk kembali pertimbangkan ulang. Yakni tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP. Kalau perlu segera mencabut dari Prolegnas 2020,” kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay di Fraksi PAN DPR RI, Jakarta, Senin (15/6).

Menurutnya, Pancasila dengan lima sila sudah final. Sehingga tidak perlu lagi ada tafsir khusus dalam bentuk UU. Dikatakan, tafsir Pancasila selama ini tidak ada masalah.

“Jadi membuat semacam RUU baru yang merupakan turunan dari Pancasila itu sendiri agak riskan untuk dilanjutkan,” imbuhnya.

Saleh menjelaskan, RUU HIP sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR sebagaimana mekanisme yang berlaku dalam proses pembahasan RUU. Namun, F-PAN menilai masyarakat banyak mengkritik atas RUU HIP tersebut dan melakukan penolakan.

“Argumen masyarakat banyak sekali. Saya kira sudah banyak juga dimuat oleh media. Karena menyangkut masalah ini, tentu Fraksi PAN harus juga mendengar seluruh masyarakat,” tukasnya.

Pada awalnya, lanjut Saleh, posisi FPAN akan mencabut diri apabila TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tidak dimasukkan dalam konsideran di RUU HIP. Saat ini, fraksinya meminta semua fraksi di DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan.

Sementara itu, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, mayoritas senator telah menyatakan penolakan terhadap RUU HIP. Menurut dia, para senator meminta pimpinan DPD RI menyatakan sikap lembaga secara resmi untuk menolak RUU HIP.

“Kita sebagai pimpinan tidak bisa begitu saja mengeluarkan sikap resmi lembaga. Meskipun mayoritas Senator menolak RUU HIP. Maka, jalan keluarnya adalah pimpinan, memutuskan untuk membentuk Tim Kerja (Timja) yang tadi disepakati dipimpin Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono,” kata LaNyalla di Jakarta, Senin (15/6).

Timja, lanjut La Nyalla, nantinya akan melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif terkait RUU HIP tersebut. Termasuk bertemu dengan sejumlah ormas dan lapisan masyarakat yang telah secara terbuka menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut. Dia mengatakan nanti hasil kerja dari Timja tersebut akan menjadi panduan bagi sikap kelembagaan DPD RI. Sehingga tidak terburu-buru mengambil sikap tetapi atas dasar yang cukup.

Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR berkomitmen tinggi menyelesaikan empat produk RUU pada Masa Persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2019-2020. Keempat RUU tersebut yaitu RUU Daerah Kepulauan, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Cipta Kerja (omnibus law), serta RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terhadap empat RUU tersebut yang segera dibahas pada pembicaraan tingkat I,” kata Puan di Jakarta, Senin (15/6).

Dia menjelaskan, pembahasan Perppu Nomor 2 harus segera dilakukan oleh DPR. Mengingat itu merupakan dasar hukum Pilkada serentak yang akan digelar di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember 2020.

 

 

Sumber: https://radartegal.com/

Related Posts