Nasional

RUU Kawasan Industri Akan Perkuat Penegakan Sanksi dan Partisipasi Publik

Ketua Komisi VII DPR RI, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menekankan bahwa pematangan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri yang kini tengah disusun di legislatif sebagai bentuk memperkuat penegakan sanksi dan partisipasi publik.

“Jadi nanti tentu ada reward and punishment. Itu kan prinsip Undang-undang begitu. Itu adalah dasar kita untuk menentukan keadilan di dalamnya,” kata Saleh dalam keterangannya, Selasa 21 Juli 2026.

Ia menjelaskan RUU itu disusun untuk mengatur para pengusaha agar tertib dalam menjalankan usahanya, dengan melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan.

Saleh pun menjelaskan, regulasi itu akan memastikan, masyarakat di sekitar kawasan industri bisa menerima hak-haknya agar tidak mengalami kerugian, yang berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.

“Kita sudah memanggil Badan Keahlian DPR. Badan Keahlian DPR itu dengan tenaga ahli, dengan anggota kita, sudah berdiskusi dan menyusun naskah akademik daripada Undang-Undang itu dan juga naskah akademik itu sudah kita serahterimakan dan sekarang sudah dibahas di Komisi VII,” ungkapnya.

Saleh mengatakan saat ini tahapan pematangan draf RUU itu difokuskan pada tiga poin krusial, yakni pelibatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan peran pengembang utama.

Ia menyatakan, Komisi VII menyoroti problematika pencemaran lingkungan yang masih terus terjadi, seperti kasus pencemaran Kali Cisadane di Banten yang diduga berasal dari limbah kawasan industri.

“Kasus yang tak kunjung tuntas ini menjadi cermin urgensi pengawasan yang lebih ketat dalam regulasi yang sedang disusun,” tuturnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa RUU itu dirancang untuk memperkuat fondasi green industry (industri hijau) di Indonesia. Transformasi tersebut dianggap krusial seiring dengan visi pemerintah yang semakin berorientasi pada praktik industri berkelanjutan dan manajemen limbah yang lebih tertata.

“Undang-Undang ini harus bisa menjaga green industry. Orientasi Indonesia ke depan memang harus ke arah sana. Pengelolaan sampah pun harus lebih rapi dan tertib,” pungkas Saleh. (kedaipena.com)

Related Posts