BeritaHot IssueNasional

Soal Karantina, Saleh Partaonan Daulay Usulkan Jalan Tengah

JAKARTA (Waspada): Ketua Fraksi PAN di DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan karantina itu tujuannya untuk memastikan bahwa orang yang baru masuk ke Indonesia atau WNI yang baru melakukan perjalanan ke luar negeri, benar-benar sehat dan tidak terpapar Covid. Atas dasar tujuan itu, perlu dicari formulasi baru dalam aturan karantina. Sebab, faktanya, banyak anggota masyarakat yang keberatan dengan karantina yang terlalu lama.

“Ada banyak kritik yang ditujukan kepada pemerintah. Ada yang mengatakan biayanya terlalu mahal. Ada yang meminta tidak perlu karantina, cukup isolasi mandiri. Ada juga yang membandingkan dengan negara-negara lain yang tidak memberlakukan karantina”, ujar Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, perubahan aturan karantina di Indonesia bisa dimaknai sebagai ketidaksiapan pemerintah. Bisa juga dimaknai belum bulatnya putusan terkait kebijakan itu. Terbukti, dalam beberapa waktu belakangan ini, terjadi beberapa kali perubahan aturan.

“Pemerintah sebetulnya mendengar kritik dan masukan masyarakat. Sayangnya, tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan jalan tengah. Yang tidak memberatkan pemerintah dan masyarakat. Kalau karantina 14 atau 10 hari, pasti memberatkan masyarakat. Tidak hanya karena harus diisolasi di hotel, tetapi juga karena biayanya yang cukup mahal”, tandas anggota Komisi IX DPR RI ini.

Dalam konteks itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara II ini mengusulkan jalan tengah. Mereka yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, cukup dikarantina tiga atau empat hari. Begitu mendarat, mereka tentu harus di-swab PCR. Bagi yang negatif, dilanjutkan karantina tiga atau empat hari di hotel. Sepanjang masa itu, mereka dimonitor. Dilakukan beberapa test Swab PCR.

“Jika hari keempat mereka ternyata negatif, mereka boleh pulang ke rumah masing-masing. Namun, tidak bebas. Mereka harus melanjutkan isolasi mandiri di rumah. Mereka tentu harus didaftar dan diawasi oleh Satgas. Bisa juga oleh Babinkamtibmas, Babinsa, atau pihak kelurahan. Dengan begitu, tidak ada yang keluar selama masa isolasi mandiri di rumah tersebut”.

“Jika ada yang keluar selama masa isolasi mandiri itu, selanjutnya ditahan dan dikarantina lagi di hotel. Karena melanggar, karantinanya bisa dilakukan selama 14 hari. Nah, biayanya tentu dibebankan kepada yang bersangkutan”.

Saya melihat, ini adalah jalan tengah. Karantinanya tidak terlalu memberatkan. Isolasi mandiri di rumah juga tidak memberatkan. Disamping, yang bersangkutan bisa melakukan aktivitas di rumah. Tentu dengan prokes yang ketat” tukas Saleh Partaonan Daulay.

Sumber: https://waspada.id/

Related Posts