Jumat, 28 Desember 2012
JAKARTA–MICOM: Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay mengatakan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden sudah baik dan moderat, sehingga tidak perlu ada wacana perubahan terhadap undang-undang itu.
"Masa setiap menjelang Pemilu undang-undang harus diganti. Apa itu nanti tidak memusingkan masyarakat," kata Saleh Partaonan Daulay dihubungi di Jakarta, Jumat (28/12).
Apalagi, kata dia, undang-undang itu baru sekali diterapkan dan pada pemilihan presiden sebelumnya tidak begitu banyak persoalan krusial yang muncul.
Seharusnya, kata dia, undang-undang tersebut diterapkan dulu selama lima kali pemilu, baru kemudian dievaluasi.
"Apalagi untuk merevisi undang-undang perlu biaya, waktu, tenaga dan pikiran. Ditambah lagi dengan polemik yang tidak produktif," pungkasnya.
Menurut dia, "presidential threshold" yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden juga sudah moderat.
"Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana caranya agar figur-figur di luar parpol bisa diakomodir. Mungkin bisa lewat mekanisme konvensi di masing-masing internal parpol," katanya.
Dengan mekanisme konvensi, kata dia, maka peluang calon dari luar partai politik masih terbuka untuk ikut bersaing dalam pemilihan presiden.
"Perlu kedewasaan partai-partai politik untuk membuka peluang bagi capres non-parpol. Kalau betul demokrasi yang kita bangun adalah untuk kepentingan bangsa dan negara, maka seluruh capres potensial dan diminati rakyat harus diberi peluang," pungkasnya.
Dia berpendapat, partai-partai besar akan berupaya menghalangi munculnya figur alternatif sebagai calon presiden dengan menolak diturunkannya "presidential threshold".
"Partai-partai besar mengkhawatirkan munculnya capres-capres alternatif yang memiliki popularitas cukup tinggi," katanya. (Ant/OL-8)
Sumber:http://m.mediaindonesia.com/index.php/read/2012/12/28/372905/284/1/_UU_Pilpres_tidak_Perlu_Diubah