BeritaHot Issue

Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Pusat Tidak Mempersulit Pemda Terapkan PSBB

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay meminta pemerintah pusat tidak mempersulit pemerintah daerah dalam memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

“Saya berharap, penetapan status PSBB tidak dipersulit. Jika daerahnya siap, sebaiknya dipermudah saja, yang penting diperhatikan, ketika status PSBB sudah ditetapkan, tidak ada masyarakat yang ditinggalkan,” ujar Saleh Daulay kepada Tribunnews.com, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

Saleh Daulay menghargai keputusan Menteri Kesehatan yang menolak penerapan PSBB di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, setelah melakukan serangkain kajian dan pertimbangan dari Gugus Tugas penanganan covid-19.

“Masalahnya, apakah kajian itu sudah dilakukan secara benar dan serius? Atau jangan-jangan, penolakan itu hanya didasarkan oleh jumlah ODP, PDP, dan yang positif terjangkit saja. Jika itu ukurannya, mungkin benar Kalteng belum membutuhkan status PSBB,” ucap Saleh.

Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR itu menyebut, status PSBB tidak bisa hanya diukur dari jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan kasus positif covid-19.

Tetapi harus juga memperhatikan kemungkinan penyebarannya.

Jika diperkirakan penyebarannya bisa meluas dalam waktu singkat, tentu status PSBB bisa diterapkan.

“PSBB itu kan dibutuhkan untuk mengantisipasi penyebaran. Selain itu, dibutuhkan juga untuk menghentikan mata rantai penyebarannya,” kata Saleh.

“Nah, jika suatu daerah merasa ada ancaman akan adanya perluasan penyebaran yang cepat, mestinya hal itu juga menjadi perhatian dan dasar pertimbangan pemerintah,” sambungnya.

Saleh melihat, pemerintah daerah saat ini memang kesulitan dalam penerapan PSBB, karena hanya berkah mengajukan usulan dan keputusannya di pemerintah pusat.

“Padahal, kalau sudah PSBB, tugas untuk mengurus masyarakat tetap berbagi. Bahkan, urusan logistik masyarakat juga tetap ada dibebankan ke pemerintah daerah,” tuturnya.

Karena itu, Saleh menyarankan pemerintah daerah yang ditolak status PSBB-nya, untuk memperketat pintu masuk dan keluar di wilayahnya sesuai aturan yang berlaku.

“Artinya, kalaupun sudah ditolak, bukan berarti perang melawan covid-19 berhenti, perang terus berlanjut,” kata Saleh.

Pemerintah melaporkan perkembangan terkini kasus virus corona atau Covid-19, Senin (!3/4/2020).

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengungkap adanya penambahan kasus baru positif virus corona sebanyak 316 pasien.

Sehingga total saat ini ada 4.557 pasien positif corona di Indonesia.

“Kasus konfirmasi 316 orang, sehingga total menjadi 4.557,” ujar Achmad Yurianto dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Senin (13/4/2020).

Total hingga saat ini ada 380 orang sembuh dari virus corona di Indonesia.

“Sudah ada 380 orang sembuh dari penyakit ini,” katanya

Kemudian, ada tambahan kasus kematian akibat virus corona sebnyak 26 orang.

“Yang terpaksa harus meninggal 26, sehingga total menjadi 399,” katanya.

Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah

Menurut Yurianto, adanya kasus positif di tengah masyarakat menandakan masih adanya sumber penularan.

Dengan demikian, ia menambahkan, mencari sumber penularan Covid-19 dan mengisolasinya adalah kunci pelaksanaan pengendalian penyakit ini.

Selain itu, kini pemerintah mulai mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.

Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.

“Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua.”

“Semua harus menggunakan masker,” kata Yuri dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).

Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.

Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.

“Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis.

“Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit,” tuturnya.

Oleh karena itu, Yuri  pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.

Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.

Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.

“Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci,” terangnya.

“Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita.

“Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini,” tambah Yuri.

Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan keprihatinan pemerintah atas adanya sejumlah tenaga medis yang tertular Covid-19.

Bahkan, sejumlah tenaga medis pun gugur dalam menjalankan tugasnya.

“Oleh karena itu, komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi mereka dengan secara terus-menerus mendistribusikan APD (Alat Pelindung Diri) agar mereka bisa bekerja dengan profesional, nyaman, dan tidak ada kekhawatiran terpapar infeksi,” kata Yuri.

 

Sumber: https://www.tribunnews.com/

Related Posts