Berita

DPR: Bukan Lisan, Jokowi Harus Keluarkan Surat Pencabutan Larangan Menteri

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus juga mengeluarkan surat resmi untuk mencabut surat edaran 'larangan' menteri atau setingkatnya hadir di DPR RI.

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus juga mengeluarkan surat resmi untuk mencabut surat edaran  larangan menteri atau setingkatnya hadir di DPR RI.

Hal itu menyusul pernyataan yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu yang memberikan ijin kepada para pembantunya datang ke DPR RI, Rabu (26/11).

"Saya kira tidak seperti itu (hanya mengeluarkan statmen perijinan) karena dengan surat, maka mengakhirnya dengan surat juga," ucap dia, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11).

"Kita ini kan pejabat negara merujuk pada UU, pejabat kita perlu adanya legalitasnya, bila ini benar-benar selesai," tambahnya.
Pun demikian, dirinya sempat menyayangkan sikap presiden yang mengeluarkan surat edaran tersebut, karena dinilai sikap itu bentuk keberpihakan pemerintah kepada suatu golongan atau kelompok.

"Pemerintah harusnya independen melihat pemandangan di DPR, karena keluarnya surat itu menandakan presiden mau ikut campur dengan mendukung salah satu kubu. Seharusnya instruksi seperti itu tidak perlu dikeluarkan, apalagi dalam bentuk surat," tandasnya.

Sumber: http://www.aktual.co/politik/dpr-bukan-lisan-jokowi-harus-keluarkan-surat-pencabutan-larangan-menteri

Related Posts