BeritaHot Issue

DPR Minta Swasta Dilibatkan dalam Penanganan Covid-19

Komisi IX DPR RI menggelar rapat daring bersama Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Rabu (25/3) sore hingga malam sekira pukul 22.00 WIB. Rapat tersebut menghasilkan rekomendasi yang salah satunya meminta swasta dilibatkan dalam penanganan Covid-19.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena itu, Komisi IX meminta Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan RI memperhatikan masukan dan catatan yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI. DPR meminta pemerintah secepatnya menjamin ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), pemberian insentif dan jaminan kesehatan untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi frontliner penanganan Covid-19.

“Memperluas jejaring rumah sakit dan laboratorium penanganan Covid-19 termasuk rumah sakit dan laboratorium swasta sesuai dengan standar minimal tanggap darurat yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Melki membacakan salah satu kesimpulan rapat.

DPR juga meminta adanya mass rapid test Covid-19 yang melibatkan pihak di luar pemerintah sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan RI. Mass rapid test Covid-19 harus diprioritaskan terhadap tenaga medis, tenaga kesehatan, relawan kesehatan,serta tenaga non medis yang menjadi frontliner penanganan Covid-19.

Pelibatan pihak swasta juga diminta diintensifkan dalam pemenuhan APD termasuk masker dan hand sanitizer serta diseminasi informasi Covid-19. Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebut, pemerintah siap memenuhi kebutuhan APD dari hasil pabrik tekstil besar di Bandung untuk pengadaan APD tersebut. “Diharapkan dalam waktu dekat, kebutuhan tercukupi, kami kawal,” ujar Saleh.

DPR juga meminta pemerintah untuk adanya aturan yang sama dalam penanganan Covid-19 dari pusat sampai daerah. “Sehingga tidak boleh DKI punya aturan sendiri, Jabar punya aturan sendiri. Kami minta semua dikendalikan pusat sehngga pelaksanaannya lebih gampang untuk dikoordinasikan,” kata dia.

Pemerintah diminta melakukan penanganan khusus di tempat tempat yang belum terpapar Covid-19 seperti di pesantren, asrama, boarding school dan komunitas/wilayah lainnya dengan melakukan karantina sendiri (self isolation).

Pada intinya, DPR ingin pemerintah memastikan ketersediaan alat kesehatan dan obat untuk penanganan Covid-19. Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi terkait prosedur dan mekanisme mass rapid test Covid-19.

 

 

 

Sumber: http://republika.co.id

Related Posts