BeritaHot IssueNasional

DPR: Pemerintah Tak Tegas, Jangan Salahkan Ojol Bawa Penumpang

Perbedaan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dan Permenkes 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali menunjukkan ketidaktegasan pemerintah dalam menangani wabah Covid-19.

Demikian tanggapan Anggota Komisi IX DPR Saleh  Partaonan Daulay terkait dua kebijakan yang bertolak belakang tersebut.

Menteri Perhubugan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan memperbolehkan ojek online (ojol) beroperasi membawa penumpang berdasarkan peraturan yang dikeluarkannya. Sedangkan permenkes melarangnya.

“Memang PSBB juga akan semakin sulit jika aturan yang mengiringi atau aturan yang mengatur PSBB itu tidak tegas,” ujar Saleh lewat rekaman suara yang dikirimnya kepada Bisnis, Senin (13/4/2020).

Baginya, kedua aturan tersebut sulit diterapkan di tengah masyarakat yang saat ini melaksanakan PSBB.

“Jadi, dari sisi aturan hukum aja ini sudah berbeda, ini tentu menyulitkan masyarakat untuk ikut menaati,” katanya.

Akan tetapi, dia memahami dilema tersebut terkait status PSBB yang belum benar-benar maksimal.

“Jadi kalau dia tidak menaati permenkes, itu tidak bisa dikatakan melanggar, karena ada payung hukum lain yang ada di dalam Permenhub. Jadi tetap saja kalau orang mau bawa penumpang dengan ojek online tidak ada masalah karena ada aturan yang melindunginya,” katanya.

Saleh menambahkan  bahwa ketidaktegasan pemerintah mengatur ojek online itu juga sama  dengan tidaktegasan apakah ada subsidi atau bantuan sosial bagi mereka yang terdampak langsung atau tidak atas pandemi Covid-19.

“Jadi ini konsekuensi dari penerapan PSBB itu,” katanya.

 

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/

Related Posts