BeritaHot Issue

Menkes Diminta Jelaskan Alasan Penolakan Penetapan PSBB

Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay Partaonan meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjelaskan secara terbuka alasan penolakan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) suatu daerah. Dengan begitu, diharapkan daerah yang mengajukan PSBB dapat mempelajari alasan-alasan itu.

“Terutuma bagi daerah yang permohonannya ditolak,” kata Saleh kepada Republika.co.id, Ahad (12/4).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, pemerintah tidak boleh ada kesan tidak berlaku adil dalam  penetapan status PSBB. Jika permohonan suatu daerah ditolak, pemerintah harus menjelaskan bahwa daerah tersebut belum termasuk daerah yang harus ditangani secara khusus.

Selain itu, menurutnya pemerintah juga harus memastikan bahwa jika saat ini permohonannya ditolak bukan berarti daerah tersebut tidak boleh mengajukan lagi. Jika keadaan berubah dan daerah merasa statusnya memerlukan PSBB, maka daerah tersebut boleh mengajukan kembali. Pengajuan kembali itupun harus dinilai secara objektif.

“Kalau sekarang ditolak, bisa jadi beberapa waktu kemudian diterima. Yang penting, daerah yang mengajukan harus bisa membuktikan kalau daerahnya betul-betul membutuhkan penetapan status PSBB,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia berharap semua pihak menghormati keputusan menkes tersebut. Menurutnya yang terpenting proses penilaian dan penetapan yang dilakukan Menkes sudah sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.

“Walau permohonannya ditolak, saya berharap Kabupaten Rote Ndao tetap semangat untuk melindungi warga dari covid-19. Semua nasehat dan saran dari dokter dan para ahli harus disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan begitu, mereka bisa membantu untuk melakukan pencegahan,” ungkapnya.

Menkes Terawan mengungkapkan alasan dirinya menolak pengajuan penerapan PSBB di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Alasannya, wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.

“PSBB di Kabupaten Rote Ndao belum bisa diterapkan. Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Kami juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan diputuskan bahwa Kabupaten Rote Ndao belum bisa ditetapkan PSBB,” katanya seperti dalam keterangan tertulis, Ahad (12/4).

 

Sumber: https://republika.co.id/

Related Posts