BeritaNasional

Fraksi PAN Minta RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

Fraksi Partai Amanat Nasional meminta semua fraksi di DPR RI menghentikan dan mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Prolegnas.

“Fraksi PAN sekarang malah justru ingin mendesak seluruh pihak di DPR untuk kembali pertimbangkan ulang tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP, kalau perlu segera mencabut dari Prolegnas 2020,” kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay dalam konferensi pers di Fraksi PAN DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Anggota Komisi IX DPR ini menjelaskan, Pancasila dengan lima sila sudah final sehingga tidak perlu lagi ada tafsir khusus dalam bentuk UU. Tafsir Pancasila selama ini tidak ada masalah dan membuat kehidupan masyarakat tenang.

“Jadi membuat semacam RUU baru yang merupakan turunan dari Pancasila itu sendiri agak riskan untuk dilanjutkan,” ujarnya.

Saleh mengatakan RUU HIP sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR sebagaimana mekanisme yang berlaku dalam proses pembahasan RUU.

Namun, Fraksi PAN menilai masyarakat banyak mengkritik atas RUU HIP tersebut dan melakukan penolakan.

Menurut dia, pada awalnya posisi F-PAN akan mencabut diri apabila TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 tidak dimasukan dalam konsideran di RUU HIP.

“Argumen masyarakat banyak sekali dan saya kira sudah banyak juga dimuat oleh media. Karena menyangkut masalah ini tentu Fraksi PAN harus juga mendengar seluruh masyarakat,” tukasnya.

 

 

Sumber: https://kronologi.id/

Related Posts