BeritaHot IssueNasional

Gugatan Perppu 1/2020 Langkah Konstitusional

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay menyebut gugatan Perppu 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah tokoh bangsa seperti Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Adhie Massardi adalah langkah konstitusional. Dia menilai justru sangat baik jika ada anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang mau melakukan judicial review.

“Dengan judicial review, diharapkan semua pasal yang ada di dalam Perppu itu tidak ada yang melanggar hak konstitusional warga negara,” kata Saleh dalam keterangannya, Sabtu (17/4).

Dia meyakini tokoh-tokoh yang melakukan judicial review itu telah melakukan kajian yang mendalam. Mereka mungkin saja melihat adanya potensi pelanggaran konstitusi dan prinsip negara hukum, namun yang bisa melakukan koreksi dan perbaikan adalah MK.

“Jika nanti sudah diputus, putusannya bersifat final dan mengikat dan harus ditaati semua pihak,” ujarnya.

Dia menyatakan, setiap warga negara diperbolehkan untuk mengajukan gugatan atas suatu UU atau Perppu ke MK. Gugatan boleh diajukan jika menemukan adanya ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Para penggugat diharapkan dapat menyampaikan bukti-bukti dan argumen yang menjadi dasar gugatannya di persidangan. Jika memang nanti MK mengatakan tidak ada yang melanggar, berarti perppu-nya kuat secara konstitusional.

“Tetapi jika ada perppu-nya yang dibatalkan, berarti memang ada persoalan konstitusional. Bisa saja dibatalkan semua, sebagian, atau bahkan satu pasal tertentu,” ujarnya.

Intinya, dia mendukung judicial review yang dilakukan. Menurut dia, semakin banyak warga negara yang mengajukan judicial review, tentu semakin baik. “Apalagi pasal yang digugat berbeda,” ucapnya.

 

Sumber: https://indonesiainside.id/

Related Posts