Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan peraturan OJK No 11/POJK.03/2020 sebagai dasar hukum penerapan stimulus perekonomian nasional untuk kebijakan countercyclical dampak penyebaran virus corona. Peraturan ini berlaku sejak 13 Maret hingga 31 Maret 2021.
Implementasi dari peraturan tersebut adalah pemberian relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil yang beberapa hari lalu diusulkan Presiden Jokowi sebagai salah satu kebijakan stimulus demi mendongkrak perekonomian yang terdampak pandemi virus corona.
Meski telah dibuatkan peraturan, faktanya masih banyak sasaran penerima manfaat ini mendapat tagihan dari lembaga pembiayaan, utamanya mereka yang berprofesi sebagai supir ojek online (ojol).
Anggota Komisi Ketenagakerjaan (Komisi IX) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai kebijakan ini masih membutuhkan instruksi lebih lanjut kepada lembaga pembiayaan. Dia menuturkan harus ada sosialisasi persyaratan formal bagi yang hendak menerima manfaat keringanan cicilan ini. Hal itu bertujuan agar masyarakat dapat mudah memahami apa saja yang harus mereka persiapkan untuk mendapat relaksasi cicilan tersebut.
“Andaikata keringanan tersebut hendak diterapkan, sebaiknya persyaratannya sudah bisa disosialisasikan. Dengan begitu, mereka yang ingin mendapat fasilitas itu bisa segera mengurusnya. Semakin cepat diurus, tentu akan semakin bagus,” ujarnya dalam pesan singkat melalui aplikasi pesan, Minggu (29/3/2020).
Saat ini ada tiga persyaratan dari lembaga perbankan untuk dapat memperoleh fasilitas keringanan cicilan. Persyaratan itu adalah pengajuan permohonan, penilaian dari pihak bank, dan restrukturisasi oleh bank.
“Meskipun syarat-syarat ini sederhana, tetapi ketika dikerjakan tentu agak sulit. Karena penentuannya ternyata juga dilakukan oleh bank” ujar Saleh.
Untuk itu, politisi Partai Amanat Nasional ini meminta pemerintah segera menginstruksikan imbauan sosialisasi tersebut kepada pihak lembaga pembiayaan. Hal ini juga sebagai bentuk percepatan untuk merealisasikan janji Presiden Joko Widodo.
Saleh mengungkapkan, di tengah situasi pandemi global seperti ini, penghasilan masyarakat menjadi tidak menentu. Jangankan untuk membayar cicilan dan angsuran kenderaan, untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat mengalami kesulitan. Keadaan itu sangat dirasakan oleh mereka yang bekerja harian seperti pengemudi ojol dan taksi online.
“Kita berharap agar bank dapat memberikan kemudahan dalam persyaratan. Peran dari OJK dan pemerintah menjadi penting. Tentu harus ada sesuatu yang bisa diperoleh perbankan jika keringanan pembayaran cicilan itu diberlakukan”, pungkas mantan Ketua Umum PP Pemduda Muhammadiyah ini.
Sumber: https://www.teropongsenayan.comtsapp