BeritaHot IssueNasional

PP Karantina Wilayah Harus Atur Perawatan Pasien Corona saat Lockdown

Sejumlah daerah di Tanah Air sudah mulai menerapkan lockdown sebagai upaya menekan penyebaran virus corona. Pemerintah pusat kini masih menyiapkan PP Karantina Wilayah yang akan menjadi payung hukum untuk implementasi lockdown.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengingatkan, aspek sosial tidak boleh luput dari PP Karantina Wilayah. Ia mengatakan, PP harus menjamin perawatan bagi pasien corona selama lockdown berlaku.
“Mestinya PP itu mengatur bagaimana agar ada edukasi, komunikasi dan informasi bagi masyarakat. Termasuk ada aturan yang lebih detail bagaimana agar orang-orang sakit dirawat dan diisolasi. Artinya, walaupun dalam masa karantina wilayah, aktivitas pelayanan kesehatan tetap jalan sebagaimana mestinya,” ujar Saleh kepada kumparan, Minggu (29/3).
Tak hanya itu, PP Karantina Wilayah juga harus mengatur kegiatan belajar mengajar dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi selama lockdown.
Ada legalisasi terkait proses belajar mengajar secara virtual. Penutupan sekolah dan kampus tidak berarti meniadakan proses belajar-mengajar,” jelas Wakil Ketua Fraksi PAN DPR tersebut.
Selain itu, Saleh menekankan, pemerintah harus mengatur sanksi kepada masyarakat yang melanggar PP Karantina Wilayah. Menurut dia, sanksi diperlukan agar masyarakat tidak mengganggap enteng lockdown, mulai dari tak mengindahkan larangan mudik hingga masih bandel berkumpul dalam kerumunan.

 

“Karena karantina wilayah itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus, semua warga masyarakat harus mematuhinya. Kalau ada yang melanggar harus diberikan sanksi,” jelas Saleh.
“Sanksi itu penting. Karena kalau hanya sekadar imbauan, sering tidak ditepati. Bisa saja sanksi denda atau kurungan. Yang jelas, harus tegas dan mengikat,” tutup Ketua DPP PAN tersebut.

Sumber: https://m.kumparan.com/

Related Posts