BeritaHot IssueNasional

Jokowi Wacanakan Darurat Sipil, Apa Kabar Opsi Karantina Wilayah Kemarin?

Presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan tentang rencana menjadikan situasi terkini akibat wabah corona menjadi darurat sipil. Kebijkan ini mendapat sejumlah penolakan karena sejauh ini pemerintah belum mampu mengendalikan kecepatan penyebaran virus corona. Terbukti, ketika jumlah kasus positif Covid-19 makin meningkat dari hari ke hari.

Anggota Komisi Kesehatan (Komisi IX) Dewan Perwakilan Rakyat, Saleh Partaonan Daulay, menyebut langkah pemerintah inkonsisten dengan opsi yang direncanakan sebelumnya, di mana pemerintah hendak memberlakukan karantina wilayah. Pasalnya, Menkopolhukam Mahfud MD baru-baru ini sudah menyatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan opsi karantina wilayah atau local lockdown.

“Saya juga heran, kenapa tiba-tiba opsi ini muncul. Setahu saya, kemarin menkopolhukham sudah mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan karantina wilayah. Dengan adanya opsi baru ini, pemerintah kelihatannya belum siap untuk mengambil keputusan yang cepat dan tegas,” ujarnya kepada TeropongSenayan, Senin (30/3/2020).

Politisi Partai Amanat Nasional ini menuturkan, rencana mengkarantinakan sebagian wilayah Indonesia seharusnya sudah lebih tepat. Kondisi ini akan menghasilkan di mana warga masyarakat bisa diatur lebih taat dan tertib. Sementara keadaan seperti itulah yang menjadi kunci dari keberhasilan social dan physical distancing.

Namun, Saleh melanjutkan, bila pemerintah harus menerapkan darurat sipil, maka akan ditemui sejumlah masalah. Menurutnya, ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan.

Pertama, dasar hukum tentang darurat sipil adalah perpu tentang keadaan bahaya dimana kelahiran perpu itu sendiri lahir di masa revolusi sebagai respon terhadap situasi pada saat itu yang sifatnya sementara dan temporal.

Kedua, perpu itu lahir sebelum diberlakukannya otonomi daerah. Karena itu, jika perpu itu diterapkan belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik yang ada saat ini.

Ketiga, perpu itu ditetapkan bilamana keamanan atau tertib hukum terancam. Salah satunya bisa diakibatkan oleh bencana alam. Sementara, bencana yang kita hadapi saat ini adalah bencana non-alam. Selain itu, saat ini sudah ada BNPB dan gugus tugas yang bekerjasama dengan 33 kementerian/lembaga yang ditugaskan untuk mengatasinya. Dan payung hukum mereka untuk bekerja sudah ada di dalam beberapa undang-undang terkait.

Keempat, penggunaan darurat sipil juga bertentangan dengan asas hukum Lex specialis derogat legi generalis (hukum yang khusus dapat menyampingkan hukum yang umum). Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih khusus membahas tentang kesehatan dan lebih sesuai dengan bencana yang dihadapi saat ini.

”Ini kan sama dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan alat “darurat sipil”. Jadi darurat sipil dipakai sebagai alat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar. Daripada pakai darurat sipil, pemerintah mestinya menetapkan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan,” pungkas Saleh.

 

Sumber: https://www.teropongsenayan.com

Related Posts