BeritaHot IssueNasional

Karena Corona Mau Darurat Sipil, 4 Alasan Saleh Partaonan Menolak

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, bukan kebijakn yang tepat jika nanti pemerintah memilih menerapkan darurat sipil untuk mendukung pembatasan sosial dalam skala besar guna memotong penyebaran virus Corona (Covid-19).

Darurat Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, juga diyakininya tidak begitu tegas. Sebab, pimpinan operasi masih ditangani oleh sipil.

“Dan darurat sipil dipergunakan kemungkinan karena pemerintah menganggap bahwa keadaan darurat yang ada skalanya masih rendah. Karena itu, darurat sipil dikombinasikan dengan pembatasan sosial berskala besar,” ucap Saleh di Jakarta, Senin malam (30/3).

Dia menduga, karantina wilayah sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan mejadi opsi utama pemerintah disebabkan kebijakan itu membutuhkan banyak biaya.

Termasuk untuk menanggung kebutuan pokok masyarakat yang terdampak akibat keputusan tersebut.

Belum lagi, dampak sosial ekonomi yang mengiringinya. Jika karantina wilayah yang diberlakukan, konsekuensinya akan banyak perusahaan dan tenaga kerja yang berhenti beroperasi.

“Dampak sosial ekonominya tentu tidak sedikit. Belum tentu semua pihak siap menerimanya,” jelas wakil ketua Fraksi PAN DPR ini.

Namun demikian, dia meminta pemerintah memikirkan ulang pilihan-pilihan kebijakan yang akan diambil secara matang dan hati-hati.

Kalaupun mau menerapkan darurat sipil, konon masih memerlukan aturan tambahan lainnya. Hal ini tentu akan memakan waktu yang lebih lama lagi.

Saleh menyebut, pilihan penerapan darurat sipil kurang tepat. Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan.

Pertama, dasarnya hukumnya adalah Perppu tentang keadaan bahaya. “Di mana Perppu itu sendiri lahir di masa revolusi sebagai respons terhadap situasi pada saat itu yang sifatnya sementara dan temporal,” kata Saleh.

Kedua, legislator asal Sumatera Utara ini menyebut bahwa Perppu itu lahir sebelum diberlakukannya otonomi daerah.

Karena itu, ketika diterapkan dalam kondisi sekarang, belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik yang ada saat ini.

Ketiga, Perppu itu ditetapkan bilamana keamanan atau tertib hukum terancam. Salah satunya bisa diakibatkan oleh bencana alam. Sementara, masalah yang kita hadapi saat ini adalah bencana non-alam.

“Selain itu, saat ini sudah ada BNPB dan gugus tugas yang bekerja sama dengan 33 kementerian/lembaga yang ditugaskan untuk mengatasinya. Dan payung hukum mereka untuk bekerja sudah ada di dalam beberapa undang-undang terkait,” jelas mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Argumen yang keempat, penggunaan darurat sipil juga bertentangan dengan asas hukum Lex specialis derogat legi generalis (hukum yang khusus dapat menyampingkan hukum yang umum).

Sebab, UU tentang Kekarantinaan Kesehatan menurutnya lebih khusus membahas tentang kesehatan dan lebih sesuai dengan bencana yang dihadapi saat ini.

Bila pemerintah kukuh dengan kebijakan tersebut, katanya, itu sama dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan alat darurat sipil. Artinya, aturan darurat sipil dipakai sebagai alat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar tersebut.

“Daripada pakai darurat sipil, pemerintah mestinya menetapkan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan. Saya bukan ahli hukum. Tetapi itu bisa ditanyakan dan diskusikan dengan mereka yang lebih paham. Ini penting diingatkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengambilan payung hukum,” tandas ketua DPP PAN itu.

 

Sumber: https://fajar.co.id

Related Posts