BeritaHot IssueNasional

Bukan Darurat Sipil, PAN Minta Jokowi Mestinya Tetapkan Langkah Ini Jika Sesuai Undang-Undang

Komisi IX DPR RI tidak sepakat dengan kebijakan darurat sipil yang diambil oleh pemerintah menyikapi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di tanah air.

Pasalnya, pemerintah dianggap ingin ‘lepas tangan’ jika menerapkan usulan karantina wilayah atau lockdown daerah-daerah rentan penyebaran Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menilai ada kekeliruan keputusan yang diambil oleh pemerintah. Sebab, Indonesia saat ini tengah darurat kesehatan.

“Menurut saya, pilihan penerapan darurat sipil kurang tepat. Daripada pakai darurat sipil, pemerintah mestinya menetapkan darurat kesehatan masyarakat. Sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Saleh Daulay, Senin (30/3).

Lagipula, kata Saleh Daulay, kebijakan pemerintah sebelumnya yakni social distancing dan physical distancing pun bertujuan untuk menjaga jarak sosial.

Bedanya dengan darurat sipil, yakni dalam skala yang lebih besar untuk menjaga jarak.

“Ini kan sama dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan alat “darurat sipil”. Jadi darurat sipil dipakai sebagai alat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar,” kata mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

 

 

Sumber: https://pojoksatu.id

Related Posts