Berita

Kasus Penelantaran Anak, DPR Akan Panggil Menteri Yohanna?

Ketua Komisi Sosial Dewan Perwakilan Rakyat, Saleh Partaonan Daulay, menilai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise bekerja secara pasif terkait dengan kasus penelantaran lima orang anak oleh orangtuanya di Cibubur. 

“Menteri Yohana ini terlalu pasif sebagai koordinator, dengan para lembaga terkait,” katanya saat dihubungi Senin 18 Mei 2015.

Kasus penelantaran anak yang dilakukan pasangan Utomo Purnomo dan Nurindria Sari terungkap setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan investigasi berdasarkan hasil laporan warga. KPAI melaporkan pasangan yang menelantarkan lima anaknya, LA (10), CK (10), D (8), A (5), dan DI (4) ke Kepolisian.

Menurut Saleh, Menteri Yohana kurang cepat dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak. Seharusnya, Menteri Yohana bisa langsung berkoordinasi dengan Menteri Sosial terkait dengan perlindungan lima anak yang terlantar itu, lalu berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pendidikan anak anak itu. Selanjutnya juga bisa berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan kesehatan yang dialami kelima anak itu. “ Dia (Menteri Yohana) bekerja agak lambat,” kata Saleh menilai.

Saleh juga menilai upaya yang dilakukan Menteri Yohana dalam melakukan koordinasi sangat kurang. Dalam kasus penelantaran ini contohnya, Saleh menyayangkan yang pertama kali bertindak adalah orang masyarakat. Seharusnya Kementerian itu bisa lebih sering melakukan tinjauan ke lapangan untuk melihat kondisi lapangan masyarakat.

Politikus asal Partai Amanat Nasional ini mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat pimpinan Komisi Sosial DPR RI terkait dengan berbagai isu teraktual, termasuk isu tentang penelantaran anak itu. Dalam waktu dekat, ia pun akan memanggil para pimpinan lembaga untuk mendiskusikan berbagai isu termasuk isu penelantaran itu. 

“Pimpinan lembaga itu bisa para menteri, bisa pula para pejabat tingginya. Adanya kasus ini membuktikan bahwa masih ada keluarga yang tidak sejahtera sampai saat ini,” katanya.

Pada rapat itu, nantinya Saleh akan mempertanyakan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan para pimpinan lembaga tentang kasus penelantaran ini. Sesuai dengan aturan konstitusi, anak terlantar itu dipelihara negara. 

“Sudah tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan untuk anak terlantar. Ini bisa menjadi alternatif dalam memberikan perlindungan untuk anak anak itu,” katanya.**

Sumber: tempo.co

Related Posts