Berita

Keberadaan DKPP Dinilai Perlu Ditinjau Ulang

Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay menilai keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perlu ditinjau ulang karena cenderung menjadi lembaga super dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

"DKPP telah banyak memberhentikan penyelenggara pemilu di daerah secara sepihak. Tidak sedikit yang diberhentikan itu ternyata diputus tidak bersalah oleh pengadilan. Namun dengan kewenangannya, DKPP tetap memberhentikan," kata Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Selasa.

Saleh mengatakan ada beberapa alasan keberadaan DKPP perlu ditinjau ulang. Dia menilai DKPP telah memposisikan diri lebih tinggi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Padahal, anggota KPU dan Bawaslu dipilih melalui seleksi ketat dan melewati proses yang cukup panjang. Sementara, anggota DKPP tidak diseleksi dan hanya ditunjuk oleh pemerintah.

"Jangan-jangan, jika mereka mengikuti seleksi menjadi anggota KPU dan Bawaslu, mereka belum tentu lolos. Terbukti, ada anggota DKPP yang pernah mengikuti seleksi KPU dan tidak lolos," tuturnya.

Saleh mengatakan merupakan hal yang aneh anggota DKPP yang semula tdak lolos seleksi KPU justru mengadili anggota KPU. Menurut dia, anggota KPU yang lolos seleksi berarti dinilai mampu dan cakap oleh tim seleksi dan DPR.

Pengajar FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan alasan kedua adalah ada tumpang tindih kewenangan dan pengawasan dengan kehadiran DKPP. Menurut dia, pengawasan terhadap KPU seharusnya cukup dilakukan oleh Bawaslu dan DPR.

Dengan adanya DKPP, Saleh menilai pengawasan yang dilakukan berpotensi tidak sinkron. Terbukti dengan ada beberapa keputusan Bawaslu yang dimentahkan dan dibatalkan oleh DKPP.

"Di lain pihak, sengketa yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu juga sudah diakomodir di pengadilan, termasuk di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, DKPP tidak perlu lagi menjadi lembaga peradilan baru yang merasa lebih tinggi dari yang lain," katanya.(rr)

Sumber: www.antaranews.com

Related Posts