BeritaHot IssueNasional

Kebijakan Darurat Sipil Dinilai Tak Efektif

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai rencana pemerintah menerapkan darurat sipil tidak cukup membantu menekan angka penyebaran virus korona (covid-19). Darurat sipil disebut hanya untuk mendukung kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

“Kemungkinan pemerintah menganggap keadaan darurat yang ada (saat ini) skalanya masih rendah,”kata Saleh di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.

Ia menuturkan kebijakan darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Saleh menyebut Perppu ini tidak relevan dengan situasi kekinian.

Saleh menuturkan Perppu itu digunakan saat masa revolusi sebagai respons terhadap situasi yang sifatnya sementara. Perppu tersebut juga lahir sebelum diberlakukannya otonomi daerah.

“Jika Perppu diterapkan belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik saat ini,” tuturnya.

Baca: Jokowi Berencana Terapkan Kebijakan Darurat Sipil

Wakil Ketua Fraksi PAN itu mempertanyakan keputusan pemerintah memilih menerapkan kebijakan darurat sipil. Menurut dia, kebijakan ini berbeda dengan apa yang direncanakan Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk melaksanakan karantina wilayah.

Bagi Saleh, pemerintah terlihat belum siap mengambil keputusan cepat di tengah angka penyebaran covid-19 yang terus melonjak. Masyarakat menunggu kebijakan yang tegas memutus penyebaran virus korona.

“Pemerintah harus memikirkan ulang pilihan-pilihan kebijakan yang akan diambil. (Darurat sipil) katanya masih memerlukan aturan tambahan lainnya. Ini akan memakan waktu yang lebih lama lagi,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo berencana menerapkan kebijakan darurat sipil. Konsep itu dinilai perlu untuk mendisiplinkan social distancing pada warga.

“Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2020.

 

Sumber: https://m.medcom.id

Related Posts