BeritaHot IssueNasional

PAN: Karantina Wilayah Lebih Tepat Ketimbang Darurat Sipil

Anggota Komisi IX DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan langkah pemerintah yang berencana memberlakukan darurat sipil guna mencegah meluasnya covid-19 dinilai tidak tepat.

Menurutnya, darurat sipil diperlukan hanya untuk mendukung kebijakan pembatasan sosial berskala besar itu.

“Saya khawatir, darurat sipil ini tidak begitu membantu,” kata Saleh kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Ketua DPP PAN itu menjelaskan darurat sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya diyakini tidak begitu tegas.

Sebab, pimpinan operasi masih ditangani oleh sipil dan darurat sipil dipergunakan kemungkinan karena pemerintah menganggap bahwa keadaan darurat yang ada skalanya masih rendah.

“Karantina wilayah sepertinya bukan menjadi opsi utama pemerintah sebab karantina wilayah membutuhkan banyak biaya. Termasuk untuk membiayai kebutuan pokok masyarakat yang terdampak akibat kebijakan tersebut. Dan itu nilainya tentu tidak sedikit,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah harus memikirkan ulang pilihan-pilihan kebijakan yang akan diambil.

Kalaupun mau menerapkan darurat sipil, pemerintah dikabarkan masih memerlukan aturan tambahan lainnya.

“Ini tentu akan memakan waktu yang lebih lama lagi,” ucapnya.

Saleh menilai pilihan penerapan darurat sipil kurang tepat.

Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan.

Pertama, dasarnya hukumnya adalah Perppu tentang keadaan bahaya di mana kelahiran Perppu itu sendiri lahir di masa revolusi sebagai respons terhadap situasi pada saat itu yang sifatnya sementara dan temporal.

Kedua, Perppu itu lahir sebelum diberlakukannya otonomi daerah.

Karena itu, jika Perppu itu diterapkan belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik yang ada saat ini.

Ketiga, Perppu itu ditetapkan jika keamanan atau tertib hukum terancam.

Satu diantaranya bisa diakibatkan oleh bencana alam. Sementara, bencana yang kita hadapi saat ini adalah bencana non-alam.

Selain itu, saat ini sudah ada BNPB dan gugus tugas yang bekerjasama dengan 33 kementerian.

Keempat, penggunaan darurat sipil juga bertentangan dengan asas hukum Lex specialis derogat legi generalis (hukum yang khusus dapat menyampingkan hukum yang umum).

Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih khusus membahas tentang kesehatan dan lebih sesuai dengan bencana yang dihadapi saat ini.

”Ini kan sama dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan alat darurat sipil. Jadi darurat sipil dipakai sebagai alat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar. Daripada pakai darurat sipil, pemerintah mestinya menetapkan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan,” katanya.

 

 

Sumber: https://m.tribunnews.com

Related Posts