Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihak DPR tidak pernah diajak bicara mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Kemenaker.
Saleh mengatakan pihak Kemenaker tidak pernah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum mengeluarkan aturan ini.
“Ketika ini dilahirkan memang kita tidak dikonsultasikan dulu. Minimal diberitahu dulu lah. Belum ada,” ucap Saleh dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (19/2/2022).
Saleh mengatakan publik akan mengetahui jika pembahasan soal Permenaker telah dibahas Kemenaker dengan DPR.
Mengingat selama ini, rapat antara Komisi IX dan Kemenaker digelar secara terbuka.
“Karena kalau sudah ada, pasti ada namanya ramai dulu kalau bahasa saya. Karena kita rapat dengan Menaker begitu kita selalu rapat-rapat terbuka. Sehingga itu pasti didengar juga di publik,” ungkap Saleh.
Polemik mengenai Permenaker, kata Saleh, mencuat ke publik setelah aturan ini ditandatangani.
“Ini munculnya ketegangan dalam tanda petik ini itu, setelah Permenaker ditandatangani. Berarti kan Hampir semua kita ini, yang mendengarnya setelah adanya setelah ditandatanganinya Permenaker,” tutur Saleh.
Saleh mengakui bahwa pembuatan aturan seperti Permenaker merupakan ranah dari eksekutif.
Meski begitu, dirinya mengatakan DPR memiliki kewenangan untuk mengawasi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar tidak melenceng dari UUD 1945.
“Memang itu wilayah Pemerintah, kita tetap bisa mengawasi. Kenapa? Karena kita tidak mau ada aturan perundangan dalam hal ini, aturan turunan yang diamanatkan undang-undang itu tidak sesuai dengan semangat yang UUD 1945.”
“Kemudian semangat daripada undang-undang yang menjadi landasan payung hukumnya, karena nggak bisa juga Permenaker lahir tanpa landasan payung hukum. Ini yang menjadi perhatian kita,” pungkas Saleh.
Sumber: https://m.tribunnews.com/