BeritaHot IssueNasional

Saleh Daulay Apresiasi Respon Cepat Presiden Jokowi Tentang Aturan JHT

Presiden Jokowi telah menginstruksikan Menaker Ida Fauziyah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Jokowi ingin persyaratan pencairan JHT dipermudah.

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Daulay mengatakan partainya mengapresiasi respons cepat Jokowi terhadap tuntutan para buruh dan serikat pekerja.
Ia menuturkan respons Jokowi sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembang belakangan ini. Saleh berharap agar aturan ke depan akan dikeluarkan dengan mengakomodir suara dan kepentingan buruh dan pekerja.
“Seperti biasanya, Presiden langsung tanggap. Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini,” kata Saleh, Selasa (22/2).
Saleh berharap Kemenaker segera merevisi aturan JHT tersebut. Menurut dia, hal ini perlu segera dilakukan agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana JHT.
“Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak,” kata dia.
Di lain pihak, anggota Komisi IX DPR ini meminta BPJS Ketenagakerjaan dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan Jokowi. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru.
“BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengkonsolidasikan aturan dan program,” tutup Saleh.
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno menuturkan Jokowi ingin syarat pencairan JHT dipermudah agar masyarakat yang mengalami PHK dapat menggunakan dana tersebut.
“Tadi pagi Pak Presiden memanggil Menko Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja, Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah. Agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami PHK,” kata Pratikno dalam siaran YouTube Kemensetneg, Senin (17/2).

Related Posts