BeritaHot Issue

Komisi IX Sayangkan RSPI Tak Beri Tahu Pasien Positif Corona: Harusnya Terbuka

Komisi IX DPR menyayangkan pihak RSPI Sulianti Saroso yang tak memberitahu sejak awal kondisi pasien yang positif virus corona. Pasien baru mengetahui dirinya positif corona setelah Presiden Jokowi mengumumkan terdapat 2 WNI yang positif virus COVID-19 itu.

Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan seharusnya pihak rumah sakit memberikan keterbukaan informasi terhadap pasien. Sehingga pasien dapat mengetahui kondisi kesehatannya.
“Menurut saya semuanya harus terbuka, jangan sampai orang lain tahu daripada dirinya yang bersangkutan. Kalau memang kita tahu mempraktikkan keterbukaan kepada pasien, justru pasien dulu diberitahu supaya dia tahu bagaimana mengantisipasi bahwa saya harus sehat,” kata Saleh di Kantor Kemenkes, Rabu (4/2).
Selain itu, Saleh juga mengatakan seharusnya seluruh informasi pasien tak perlu disampaikan ke publik. Hal itu, kata dia, dapat membuat beban moral pasien yang tengah dirawat.
“Menurut saya ini ada kurang arif dalam pemberian informasi pada masyarakat. Kalau misalnya langsung menjelaskan alamatnya itu menjadi satu persoalan, akhirnya orang rame datang ke alamat itu. Ada yang foto, ada yang nyari keluarganya siapa sampai kakek neneknya dicariin,” tuturnya.
“Dan orang yang sakit tahu informasi itu akhirnya dia jadi beban tersendiri. Itu kan jadi beban moral dan psikologis dengan tekanan publik seperti itu menjadi mereka tidak tenang,” lanjut dia.
Wasekjen demisioner PAN itu menuturkan sebaiknya pemberian informasi pasien ke publik tak kembali terjadi. Ia menyebut penyebaran data pasien memiliki ancaman pidana sesuai UU yang berlaku.
“Jadi ini tidak boleh lagi terjadi. Itu sebetulnya melanggar UU Kebebasan Informasi Publik. Karena dalam UU ada beberapa hal informasi yang tidak boleh dibuka ke publik, salah satunya persoalan kesehatan seseorang,” ucapnya.
“Kecuali yang bersangkutan memberikan izin dan ancaman hukumannya itu adalah dua tahun penjara. Dan itu menurut saya serius, dan ada undang-undang yang lain,” tandas Saleh.
Sebelumnya, Direktur Utama RSPI Sulianto Saroso Mohammad Syahril mengakui pasien tak diberitahu soal kondisinya yang positif mengidap virus corona. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menyebut sebagai pimpinan tak boleh menyampaikan hasil pemeriksaan ke pasien. Hasil laboratoriumnya harus disampaikan langsung oleh Presiden RI.
“Saya pun sebagai dirut tidak boleh bicara, itu sudah aturannya. Luar biasa kemarin presiden yang mengumumkan dan itu sudah ada UU-nya. Kami pun tidak memberi tahu ke pasien sebelum presiden mengumumkan,” kata Syahril di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Related Posts