Berita

Komisi VIII Desak Pemerintah Terbitkan Keppres BPIH

Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengurus penerbitan Keppres BPIH. Pasalnya, Keppres tersebut sangat diperlukan agar para calon jamaah haji bisa segera melunasi BPIH mereka. Semakin cepat keppres dikeluarkan, semakin banyak waktu yang tersedia bagi para calon jamaah haji untuk melunasinya.

“Pada saat penetapan BPIH, salah satu catatan dan rekomendasi Komisi VIII adalah mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk segera mengurus keppres tersebut. Waktu itu, Menteri Agama sudah menyatakan menyanggupinya. Jadi ya kami terus mendesakl untuk segera mengurusnya,”  kata Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VIII DPR RI kepada suaramerdeka.com, sore ini.

Menurut Saleh, Keppres itu diyakini juga penting dalam membantu kerja Kementerian Agama dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji. Setidaknya, Kemenag  memiliki waktu yang cukup untuk mendata dan mengurus seluruh keperluan para jamaah. Hal itu juga sejalan dengan semangat dan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh jamaah haji Indonesia di tahun ini.

“Tahun lalu, DPR mencatat bahwa Keppres agak sedikit terlambat dikeluarkan. Akibatnya, ada saja persoalan administratif yang terkendala. Untuk tahun ini, sudah sepantasnya hal itu tidak terulang lagi. Kami meyakini bahwa Menteri Agama bisa segera mendesak istana untuk segera menerbitkan keppres tersebut. Apalagi, Menteri Agama sendiri pernah menyatakan bahwa Keppres itu akan dikeluarkan secepatnya.  Lebih jauh, Menteri Agama mengharapkan Keppres itu akan diterbitkan seminggu setelah BPIH ditetapkan,” kata anggota Fraksi PAN asal Dapil Sumut II tersebut.**

Sumber: suaramerdeka.com

Related Posts