Berita

Komisi VIII DPR: Larangan Pria Bergaya Wanita di TV Sesuai Tuntutan Publik

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta semua stasiun TV melarang karakter pria yang bergaya seperti wanita. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay mengapresiasi langkah KPI itu.

"Tentu apa yang disampaikan KPI sudah betul, karena tugas mereka mengasawasi siaran-siaran. Kami mengapresiasi apa yang diminta oleh KPI," ungkap Saleh saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (24/2/2016) malam.

Larangan yang dikeluarkan KPI itu menurut Saleh sudah sejalan dengan apa yang diharapkan publik saat ini. Menyusul tengah maraknya fenomena lesbian, gay, biseksual, dan trans gender (LGBT).

"Itu sejalan dengan tuntutan masyarakat. Jangan sampai itu (gaya hidup LGBT) tertanam menjadi hal yang biasa aja. Jangan sampai masyarakat merasa perilaku seperti itu bagian dari budaya kita," kata Saleh.

Pengawasan ketat disebutnya penting dilakukan bagi media penyiaran yang selalu diakses publik. Sebab tak sedikit yang menjadikan televisi sebagai kiblat dalam kehidupan sehari-harinya.

"TV kan yang nonton banyak, terutama anak-anak. Jadi para pemilik dan produser acara TV juga kita imbau untuk memperhatikan ini agar masyarakat tenang ketika menonton," ucap politisi PAN itu.

Terkait masalah LGBT, Komisi VIII DPR dikatakan Saleh tengah menunggu langkah konkret dari pemerintah. Tiga kementerian mitra Komisi VIII, yakni Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sudah berjanji untuk segera membuat terobosan soal LGBT. Hal tersebut disampaikan ketika para menteri dari tiga kementerian itu menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.

"Dengan mitra-mitra kami, 3 menteri saat rapat minggu lalu, dari Komisi VIII sudah selalu kita pertanyakan soal LGBT ini. Mereka mengatakan akan merumuskan program-program baru karena tuntutan masyarakat soal LGBT sudah cukup tinggi, maka kita akan tunggu seperti apa," ucap Saleh.

KPI melalui surat edarannya meminta lembaga penyiaran tidak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya, baik pemeran utama maupun pendukung dengan tampilan sebagai berikut:

1. Gaya berpakaian kewanitaan.
2. Riasan (make up) kewanitaan.
3. Bahasa tubuh kewanitaan, termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan maupun perilaku lainnya.
4. Gaya bicara kewanitaan
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita.
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.

KPI akan memantau seluruh lembaga penyiaran akan larangan tersebut. Bila masih ada yang menampilkan karakter pria bergaya kewanitaan, maka KPI akan memberikan sanksi.

"Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas,"  demikian bunyi surat edaran KPI yang diterima, Rabu (24/2). (elz/hri/detik.com)

Related Posts